Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Kecam Penganiayaan Bocah 10 Tahun oleh Ibu Tirinya

Kompas.com - 15/12/2019, 21:00 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam penganiayaan keji terhadap AM (10) oleh ibu tirinya, Putri Indah Lestari. Akibat peristiwa tersebut, tangan AM melepuh. 

"Kejadian ini menjadi alarm peringatan keras masih maraknya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat," demikian tulis Kementerian PPPA melalui keterangan tertulis, Minggu (15/12/2019).

Peristiwa itu terjadi di Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada 20 November lalu.

Pelaku tega memukul kepala korban dengan gagang sapu sebelum menyebabkan luka bakar dan cacat permanen di kedua tangan korban. 

"Tindakan keji ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ibu," tulis pihak KemenPPA dalam keterangan tertulis mereka. 

Baca juga: 5 Fakta Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya di Atas Kompor, Sering Dipukuli Suami hingga Korban Jadi Pelampiasan

Kementerian PPPA mengapresiasi Aparat Kepolisian Polres Pesawaran yang telah menangkap pelaku dan melakukan penyidikan.

Kementerian PPPA berharap, pelaku dapat dikenai pasal yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan atau denda hingga 100 juta rupiah.

"Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Dinas PPPA akan melakukan konseling terhadap korban yang saat ini diungsikan di rumah aman," demikian tulis keterangan itu.

Selain itu, Dinas PPPA Provinsi Lampung beserta psikolog akan senantiasa melakukan pendampingan dalam bentuk trauma healing selama proses penyidikan dan hingga kasus ini diputuskan dalam pengadilan.

Lebih lanjut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung sendiri akan melakukan assestment atas kasus penganiayaan ini pada Senin, 16 Desember 2019 untuk mengetahui penanganan lebih lanjut terhadap korban.

Dilansir dari Tribunnews.com, peristiwa itu diketahui setelah bibi korban, Rosita, melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Saat ini, pelaku telah dicokok polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

"Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 November 2019, sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, tersangka memukul kepala korban dengan gagang sapu berbahan kayu sebanyak dua kali. Tidak puas, pelaku kemudian menarik paksa korban ke dapur. Kedua tangan pelaku memegang tangan kanan korban," kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (11/12/2019).

"Tangan kanan korban lalu dipanggang di atas kompor yang menyala. Setelah itu bergantian kedua tangan pelaku memegang tangan kiri korban, lalu dipanggangnya juga di atas kompor yang menyala," ucap Popon.

Baca juga: Bocah 10 Tahun yang Tangannya Dibakar Sering Jadi Pelampiasan Emosi Ibu Tiri

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi menangis kesakitan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com