Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD di Tengah Pesimisme Pemberantasan Korupsi dan Penegakan HAM

Kompas.com - 15/12/2019, 15:20 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah memiliki utang yang harus segera diselesaikan yakni terkait isu politik, hukum, dan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut Mahfud, dalam lima tahun ke depan Presiden Joko Widodo berniat menyelesaikan seluruh utang tersebut.

"Itu menyangkut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan Kompas.com di Kantor Kemenko Polhukam, pada 5 Desember lalu.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Kejahatan HAM oleh Aparat Pasca-Reformasi

Ia mengaku, telah melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan itu.

Mulai dari mengumpulkan orang-orang yang saling bertentangan hingga bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti Jaksa Agung, Komnas HAM dan tokoh masyarakat.

"(Persoalan) itu akan kita selesaikan," kata dia.

Sebagai sebuah bangsa yang beradab, kata Mahfud, pemerintah akan berupaya menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menggantungkan penyelesaian sebuah masalah.

Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan bahwa ada persoalan HAM yang sudah dianggap selesai dan ada pula yang sudah tidak memiliki subyek maupun obyek hukumnya.

"Misalnya, Kasus Petrus (Penembakan Misterius) tahun 1982-1984. Itu nyata ada, tapi siapa subyeknya (dan) siapa obyeknya yang mau dibawa ke pengadilan? Yang begitu kan harus dinyatakan selesai," ungkapnya.

"(Misal ada yang mempersoalkan), 'Loh, itu pelakunya pemerintah, harus minta maaf!' Tapi itu pemerintahnya sudah dijatuhkan, namanya Pemerintah Orde Baru," imbuh dia.

Baca juga: Soal Pembentukan KKR, Mahfud MD Sebut untuk Selesaikan Perdebatan

Persoalan lainnya yakni pemberantasan korupsi.

Mahfud mengatakan, saat ini di tengah masyarakat muncul rasa pesimis terhadap pemerintah bahwa penyelesaian kasus korupsi akan berjalan lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Terlebih setelah adanya revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian kalangan menilai revisi tersebut akan membuat KPK dilemahkan.

"Mungkin semula saya termasuk di barisan itu, KPK lemah dengan (revisi UU) ini. Tapi kan orang lain mengatakan KPK justru akan kuat," ujarnya.

"Nah, dalam keadaan begini kan harus ada yang mengambil keputusan. Siapa? Itu adalah lembaga yang berwenang, yaitu pemerintah," tutup Mahfud.

Simak wawancara khusus dengan Mahfud MD soal pesimisme pemberantasan korupsi dan penegakan HAM di: Wawancara Khusus - Mahfud MD Bicara Soal Pesimisme Pemberantasan Korupsi dan Penegakan HAM - (Bagian 2 dari 2 Tulisan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com