Itu sebabnya, kata Usman, sebanyak 143 negara mengakhiri eksekusi hukuman mati dan 106 negara di antaranya menghapus aturan pidana mati dalam seluruh peraturannya.
Usman juga menyebutkan, mayoritas negara yang menghapus hukuman mati juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Hukuman mati itu juga akan menghilangkan legitimasi moral pemerintah dalam membebaskan orang Indonesia yang sedang menghadapi tuntutan pidana mati di negara lain misalnya terhadap tenaga kerja Indonesia. Jadi sebaiknya wacana hukuman mati itu tidak dilanjutkan di dalam praktiknya di Indonesia," tegas dia.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Dengan demikian, Usman menyimpulkan bahwa kejahatan korupsi sangat kompleks melibatkan berbagai faktor. Seperti sistem penyelenggaraan pemerintah belum maksimal, pelaporan harta kekayaan yang belum dipatuhi, hingga pendanaan partai politik yang belum maksimal.
Sehingga, yang harus dibenahi adalah persoalan-persoalan tersebut. Bukan lagi bicara pada urusan hukuman mati.
Baca juga: Jokowi Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Dapat Diterapkan, jika...
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).
Baca juga: Sikap Presiden Jokowi soal Hukuman Mati bagi Koruptor Dinilai Ambigu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.