Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg DPR: Hukuman Mati Tak Berkorelasi dengan Penurunan Korupsi

Kompas.com - 15/12/2019, 13:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemberantasan korupsi tak hanya bergantung pada pemidanaan. Menurut dia, pemberantasan korupsi juga harus berbicara pada upaya pencegahan.

Hal itu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

"Saya tidak ingin melihat bahwa konsep pemberantasan tindak pidana korupsi itu hanya bergantung pada jenis pemidanaan. Karena kalau kita melihat itu saja, pemberantasan korupsi hanya melihat dalam arti kata sempit," kata Supratman dalam diskusi bertajuk Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi? Di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor, Saut Situmorang: Jangan Terjebak pada Retorika

Misalnya saja, kata Supratman, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa tersenyum saat sudah memakai rompi tahanan KPK.

Hal itu menandakan bahwa upaya labelisasi melalui rompi tahanan belum cukup.

"Karena itu menurut saya yang paling penting dilihat Pemerintah, DPR dan seluruh pihak termasuk KPK adalah pendidikan karakter. Kenapa? Di negara-negara Skandinavia paling penting pendidikan bukan hanya untuk menghasilkan orang cerdas. Tapi yang ditekankan di sana sejak usia dini adalah bagaimana anak itu bisa dibekali nilai-nilai antikorupsi," papar dia.

Baca juga: KPK dan LIPI Usulkan Besaran Dana Parpol Senilai Rp 8.461 per Suara

Contoh lainnya, kata Supratman, merujuk pada upaya KPK mendorong peningkatan bantuan anggaran dari negara untuk menunjang proses kaderisasi di partai politik.

Menurut politisi dari Partai Gerindra itu, peningkatan dana bantuan parpol juga mampu mendorong partai menghasilkan kader-kader yang berintegritas dan menekan risiko korupsi politik.

"Karena ketika saya berkunjung ke beberapa negara seperti Jepang, di Amerika Selatan itu variannya berbeda seperti 60 persen hingga 100 persen. Tapi menurut saya langkah seperti ini perlu diambil," ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa korupsi merupakan persoalan luar biasa. Sehingga memerlukan upaya luar biasa dari semua pihak untuk memberantasnya.

"Kalau hanya dibebankan KPK, saya bilang, sampai kiamat pun KPK enggak bisa bergerak sendiri. Kenapa? KPK hanya salah satu unsur dari pemberantasan korupsi. Kita juga harus melihat sinergitas Kepolisian, Kejaksaan itu juga diperhatikan dalam sisi penindakan. Belum lagi upaya pencegahannya, nah itu juga menjadi upaya kita semua," ujarnya.

"Saya bukan anti hukuman mati, tidak. Tapi dari pengalaman negara-negara lain, bahwa ternyata penjatuhan hukuman berat seperti hukuman mati itu juga tidak ada korelasinya terhadap penurunan angka korupsi," lanjut Supratman.

Baca juga: Jokowi Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Dapat Diterapkan, jika... 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com