Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Garuda Pernah Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN Sebut Tak Dilarang

Kompas.com - 14/12/2019, 17:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Protokol dan Humas Kementerian BUMN Ferry Andrianto mengatakan, tidak ada larangan rangkap jabatan yang dilakukan direksi BUMN.

Hal ini disampaikan Ferry menanggapi rangkap jabatan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

"BUMN itu kan bisa untuk rangkap jabatan direksi dan anak perusahaan. Ini ada aturannya di Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014," ujar Ferry seusai mengisi diskusi di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).

Dalam peraturan itu, kata Ferry, direksi BUMN bisa menjadi komisaris anak perusahaan BUMN dan gabungan perusahaan BUMN.

"Dengan diatur (teknisnya) dan kompensasinya juga diatur. Tapi prinsipnya tidak dilarang (rangkap jabatan)," kata Ferry.

Baca juga: Kementerian BUMN Pastikan Krisis Garuda Indonesia Diselesaikan Secepatnya

Dia menambahkan, rangkap jabatan juga bukan sesuatu yang negatif.

"Itu tidak menjadi sesutu yang tercela kalau direksi BUMN itu menjadi komisaris di anak perusahaan atau patungan," kata Ferry.

Sebelumnya, Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mengaku melakukan rangkap jabatan di tiga perusahaan penerbangan demi kepentingan bangsa.

Selain jadi Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air dan Citilink.

"(Saya) rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara," ujar Ari di kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Tanggapi Janji Ari Askhara Beri Koper Tumi ke Awak Kabin, Karyawan Garuda: Itu Perlengkapan Kerja

Ari menambahkan, rangkap jabatan tersebut juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dia tak menjelaskan aturan yang dimaksud.

"Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Ari.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat memeriksa Ari. Sebab, dia diduga melanggar peraturan KPPU tentang rangkap jabatan.

"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyeledikan. Jadi dugaan kami ada jabatan rangkap, itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada Pasal 26," ujar Komisioner KPPU, Dinnie Melanie, saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2019).

Berdasarkan UU Persaingan Usaha, Pasal 26 menjelaskan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

1.Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com