JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, Mardiono yang kini ditunjuk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Joko Widodo sudah lama tak aktif di PPP.
Awi, sapaan akrab Baidowi, menjelaskan bahwa Mardiono ditunjuk Presiden Jokowi sebagai anggota Wantimpres bukan sebagai politisi PPP.
"Pak Mardiono menjadi anggota Wantimpres itu mewakili pengusaha. Dari PPP sudah nonaktif sejak beberapa waktu yang lalu," kata Awi, sapaannya, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Baca juga: Ditunjuk Jadi Wantimpres, Wiranto Diharapkan Segera Mundur dari Hanura
Mardiono diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP.
Namun, ia juga dikenal sebagai pengusaha. Mardiono merupakan bos perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik, yakni PT Buana Centra Swakarsa (BCS).
Selain itu, Mardiono juga merupakan salah satu pemilik hotel bintang empat di Kota Serang.
Awi menegaskan bahwa penunjukan Mardiono sebagai anggota Wantimpres mewakili kalangan pengusaha.
"Sehingga clear di sini bahwa beliau tidak membawa baju partai di Wantimpres," tuturnya.
"Jadi secara perundang-undangan sah," kata Awi.
Baca juga: Saat Pelantikan Wantimpres Molor 25 Menit karena Menunggu Habib Luthfi...
Di lain sisi, nama Mardiono mencuat setelah dirinya digadang-gadang menjadi salah satu kandidat Ketua Umum PPP.
Lantas, bagaimana dengan pencalonan Mardiono sebagai ketua umum?
Awi mengatakan, Mardiono harus memilih salah satu, yaitu mundur dari keanggotaan Wantimpres atau maju sebagai caketum.
"Terkait dengan dengan maju tidaknya beliau di pencalonan, nanti kita lihat aspirasi dari kader dan juga sikap dari beliau. Apakah beliau memilih di Wantimpres atau memilih menjadi maju di Muktamar untuk calon ketum," kata Awi.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12).
Baca juga: Negara Keluar Ongkos Rp 166,5 Juta Sebulan untuk Gaji Wantimpres
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.