JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Didi Suprijadi memberi tiga catatan bagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terkait konsep Merdeka Belajar yang dicanangkannya.
Didi mengatakan, salah satu hal yang harus diperhatikan Nadiem adalah kebebasan guru dalam mengajar.
Menurut Didi, saat ini masib banyak regulasi yang mengekang kebebasan guru.
"Guru tidak merdeka karena terlalu banyak aturan. Mau bikin guru itu bebas, susah bergerak, karena dari RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) saja sudah sekian lembar, itu kan aturan," kata Didi dalam diskusi bertajuk "Merdeka Belajar Merdeka UN" di kawasan Menteng, Sabtu (14/12/2019).
Baca juga: PGRI Dukung Wacana Nadiem Menghapus UN, tapi....
Didi menuturkan, ada sejumlah aturan lainnya yang juga membatasi ruang gerak guru.
Misalnya, banyaknya pekerjaan administrasi yang harus dikerjakan guru di luar kegiatan belajar mengajar.
Kemudian, Didi juga menyoroti minimnya pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada para guru.
Ia juga menyebut pelatihan-pelatihan itu tidak diadakan secara merata di seluruh daerah.
"Bagaimana dia itu mau bergerak, mau merdeka, kalau dia sendiri pengetahuannya kurang?" ujar Didi.
Baca juga: Gebrakan Merdeka Belajar, Berikut 4 Penjelasan Mendikbud Nadiem
Catatan terakhir, kata Didi, adalah soal kesejahteraan guru. Menurut Didi, kesejahteraan guru di Indonesia masih sangat rendah bila dibandingkan profesi lainnya.
"Apapun itu, kalau tidak dibenahi gurunya, pakai PISA (Program for International Assesment) kek, pakai apa kek, agak sulit agak tertatih-tatih membenahinya," kata Didi.
Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud telah menetapkan 4 pokok kebijakan bidang pendidikan nasional melalui program "Merdeka Belajar".
Baca juga: Ini Konsep Baru UN dan USBN Versi Merdeka Belajar Mendikbud Makarim
Salah satu kebijakannya adalah menghapus sitem Ujian Nasional mulai 2021 mendatang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, UN tahun 2020 akan menjadi UN terakhir.
"Penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujar Nadiem.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan empat program pembelajaran nasional. Nadiem menyebut empat program ini sebagai kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar".
"Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi," ujar Nadiem di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tutur Nadiem.
Pendiri Go-Jek ini lantas menjelaskan rincian empat program yang ditetapkannya. Pertama, arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020 akan dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, baik itu tugas kelompok, karya tulis, maupun sebagainya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.