JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, kerja sama layanan know your customer berbasis elektronik atau e-KYC juga akan diterapkan di 33 rumah sakit (RS) di Indonesia.
Menurut Zudan kerja sama dengan 33 rumah sakit ini dalam rangka membangun layanan rumah sakit terintegrasi.
"Jadi semangatnya, kita ingin membangun integrated hospital. Nah di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada 33 rumah sakit yang besar," ujar Zudan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/12/2019).
Baca juga: Kemendagri Jamin Tak Ada Pembocoran Data Kependudukan lewat Kerja Sama e-KYC
Beberapa di antara RS besar itu yakni RS Pusat Otak Nasional, (Jakarta), RSCM (Jakarta), RSUD Dr Soetomo (Surabaya), RSUP Dr Sardjito (Yogyakarta), RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo (Makassar).
Menurut Zudan, puluhan RS itu ingin menggunakan data kependudukan Dukcapil baik secara biometrik atau dengan identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Program e-KYC ini, kata dia, akan diterapkan selayaknya yang sudah diberlakukan dalam layanan perbankan.
"Jadi kalau pasien datang enggak perlu pakai apa-apa, cukup sidik jari jempol, sidik jari tengah, sidik jari manis dan sidik jari kelingking," ungkap Zudan.
Sebab, dalam database kependudukan Dukcapil sudah ada rekam data sidik jari individu yang disimpan.
Kemudian, jika individu merupakan difabel daksa atau mengalami kecelakaan sehingga tidak bisa menggunakan sidik jari, Zudan mengatakan bisa melalui face recognition atau pengenalan wajah.
"Jadi saya ingin mengajak bahwa kita sudah mulai bertransformasi dari yang biasanya mengisi formulir menuju tidak mengisi apapun," tutur Zudan.
"Cukup dengan menyebutkan NIK-nya, atau menggunakan jari atau jempolnya untuk membuka data kita (data kependudukan) untuk pelayanan dirinya, " lanjut dia.
Baca juga: Dukcapil dan VeriJelas Teken Kontrak Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Perbankan
Zudan menambahkan, layanan e-KYC yang berbasis data kependudukan ini juga memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan secara lebih luas.
Saat pasien melakukan pengobatan dengan berpindah RS, sudah ada dokumentasi medis dan pengobatan yang tercatat.
"Jadi pernah diberi obat apa, pernah sakit apa, berobatnya kapan, itu bisa ketauan semua," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama pemanfatan data kependudukan dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: BNN dan Kemendagri Teken Nota Kesepahaman Pemanfaatan Data Kependudukan
Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktur Umum PT Jelas Karya Wasantra (VeriJelas), Alwin Jabarti Kiemas.
"Melalui kerja sama ini, PT Jelas dapat bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi berbasis Electronic Know Your Customer atau e-KYC, " ujar Zudan.
Menurut dia, e-KYC dapat digunakan untuk mempermudah proses verifikasi data calon nasabah untuk keperluan perbankan, keperluan kesehatan hingga koperasi.
Lewat platform ini, proses pelayanan perbankan, kesehatan hingga koperasi yang membutuhkan verifikasi NIK, verifikasi KTP elektronik dan verifikasi foto wajah dapat dilakukan dengan basis data kependudukan Dukcapil.