Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Penggusuran di Tamansari, Menkumham Didesak Cabut Penghargaan Kota Peduli HAM dari Bandung

Kompas.com - 13/12/2019, 22:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia didesak mencabut penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang disematkan kepada Kota Bandung.

Desakan itu disampaikan oleh sejumlah organisasi masyarakat menyusul penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, yang diwarnai oleh kekerasan aparat, Kamis (12/12/2019) kemarin.

"Kami menuntut Menteri Hukum dan HAM mencabut penghargaan yang diberikan kepada kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM karena terjadinya peristiwa penggusuruan paksa dan brutalitas aparat," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran pers, Jumat (13/12/2019).

 Baca juga: Polisi Diminta Usut Kekerasan Aparat dalam Penggusuran di Tamansari, Bandung

Usman menjelaskan, dalam piagam Komentar Umum Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman PBB tentang Penggusuran dan Pemindahan Berbasis Pembangunan mewajibkan pada setiap pemerintah bermusyawarah dengan seluruh warga terdampak dan memberikan pemberitahuan yang layak.

Menurut Usman, hal itu tidak terjadi dalam peristiwa di Bandung kemarin. Sebab, warga baru mendapat pemberitahuan soal akan adanya penggusuran sehari sebelum eksekusi dilakukan.

Masalah lainnya, kata Usman, sengketa atas lahan tersebut masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung.

 Baca juga: Komnas HAM Minta Pelaku Kekerasan saat Penggusuran Tamansari Diperiksa

"Seandainya putusan pengadilan mengizinkan penggusuran, eksekusi atas putusan itu pun harus memenuhi prinsip-prinsip PBB di atas, dari mulai pemberitahuan secara layak hingga didahulu pemenuhan alternatif tempat tinggal, termasuk tidak boleh menggunakan paksaan dan kekerasan," kata Usman.

Usman menegaskan, bila itu diabaikan maka pengusuran paksa yang terjadi kemarin merupakan bentuk pela ggaran serius terhadap serangkaian rumpun HAM, khususnya hak atas perumahan yang layak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh sepuluh organisasi masyarakat di antaranya Amnetsy International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

 Baca juga: Polisi Sebut 25 Orang yang Diamankan Saat Penggusuran Tamansari Bukan Warga Terdampak

Sebelumnya, beredar sebuah video di sosial media yang memperlihatkan para polisi memukul warga saat mengamankan penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, lebih dari sepuluh orang ditangkap pihak kepolisian saat kericuhan di Kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019) siang.

Mereka ditangkap pihak kepolisian setelah disisir di dekat lokasi penggusuran rumah warga.

Baca juga: Komnas HAM: Jika Pendekatan Pemkot Baik, Warga Tamansari Bersedia Dimediasi

Mereka rata-rata mengenakan pakaian hitam dan di bawah matanya diolesi krim putih menyerupai pasta gigi.

Aparat kepolisian melakukan penyisiran hingga ke dalam pertokoan Balubur Town Square (Baltos) Bandung.

Penangkapan sejumlah orang tersebut diduga karena melakukan perlawanan dan mulai melakukan pelemparan terhadap pihak kepolisian.

Kompas TV

Pasca penggusuran rumah warga Kelurahan Tamansari, Bandung sebagian warga terpaksa mengungsi di masjid yang berada disekitar lokasi penggusuran. Warga masih menyusuri puing-puing sisa bangunan untuk mencari barang-barang mereka yang masih tertimbun.

Akibat penggusuran warga terpaksa mengungsi ke masjid yang berada di sekitar lokasi penggusuran. Warga mengaku terkejut karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan soal kepastian waktu penggusuran.

Sementara Pemerintah Kota Bandung menyatakan telah memberikan peringatan penggusuran sebanyak 3 kali sebelum akhirnya rumah deret ditertibakan. Pemkot juga telah menyediakan rumah susun siap huni di kawasan Rancacili bagi warga tergusur. Pemerintah berencana membangun rumah deret untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemukiman yang nantinya dapat dihuni oleh warga RW 11 Tamansari. Warga yang tergusur akan dibebaskan biaya sewa selama 5 tahun pertama.

25 pemuda yang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian dan Satpol PP saat penertiban kawasan Tamansari Kota Bandung kini diamankan polisi. Mereka diduga melakukan provokasi dengan melempari petugas keamanan pada saat eksekusi pemukiman. Kapolrestabes bandung irman sugema mengatakan para pemuda yang diamankan bukan warga tamansari yang tergusur.

Satpol PP Kota Bandung membongkar rumah deret di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat. Penertiban diwarnai perlawanan warga yang menolak rumahnya dibongkar petugas. Sebelum pembongkaran warga telah menerima surat peringatan pertama hingga ketiga. Selama ini warga hanya mempunyai hak sewa atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang mereka tempati.

#Tamansari #Bandung #Penggusuran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com