JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan bagi keluarga Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang meninggal dunia dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, usai orang tua Randi dan Yusuf mendatangi LPSK untuk beraudiensi.
"Kami memastikan keluarga korban, saksi, pelapor, punya rasa aman dan nyaman untuk kemudian menyampaikan apa yang mereka lihat, apa yang mereka dengar, dan apa yang mereka alami sendiri pada peristiwa itu," kata Maneger di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Keluarga Almarhum Yusuf dan Randi Sambangi LPSK Minta Perlindungan
Maneger mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai terlindung LPSK. Jumlah itu lebih sedikit dari yang diajukan oleh pelapor, yaitu 13 orang.
Kesembilan orang yang ditetapkan sebagai terlindung itu dipastikan mengetahui secara langsung peristiwa yang menewaskan Randi dan Yusuf.
Mereka nantinya akan mendapat pendampingan dari LPSK setiap kali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.
"Supaya dia tidak terintimidasi, nyaman, termasuk (jika ada) pertanyaan-pertanyaan yang menjerat, LPSK kemudian bisa memastikan supaya mereka jangan (terjebak) dengan pertanyaan," ujar Maneger.
Baca juga: Ke DPR hingga KPK, Memperjuangkan Keadilan bagi Yusuf dan Randi...
Maneger mengungkap, dalam audiensi, saksi dan keluarga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap potensi ancaman dan intimidasi.
Sebab, pernah suatu waktu saksi dimintai keterangan oleh orang tak dikenal mengenai peristiwa tersebut.
Oleh karena potensi-potensi tersebut, LPSK berjanji untuk memberikan rasa aman dan perlindungan pada korban.
Baca juga: Nama Yusuf dan Randi Akan Diabadikan sebagai Nama Ruangan di Gedung ACLC KPK
Maneger pun menyebut, pasca audiensi, bukan tidak mungkin ke depan pihaknya akan menambah jumlah orang yang ditetapkan sebagai terlindung LPSK.
"Kami tentu akan telepon kalau misalnya apabila yamg terjadi pada terlindung, korban, saksi, dan pelapor, supaya menjadi atensi bersama," kata dia.
Orang tua Randi dan Yusuf Kardawi mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (13/12/2019).
Baca juga: KPK Kawal Kasus Tewasnya Randi dan Yusuf Saat Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK
Randi dan Yusuf adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang meninggal dunia dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara
Mereka datang didampingi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah.
"Kami di sini mendampingi orang tua dari almarhum Randi dan orang tua dari Yusuf Kardawi sengaja datang ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum terkait korban dalam hal ini dan juga saksi-saksi yang saat ini masih dalam kondisi kekhawatiran," kata anggota Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Gufron, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat.