Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Pastikan Lindungi Keluarga Randi-Yusuf dari Intimidasi

Kompas.com - 13/12/2019, 18:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan bagi keluarga Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang meninggal dunia dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, usai orang tua Randi dan Yusuf mendatangi LPSK untuk beraudiensi.

"Kami memastikan keluarga korban, saksi, pelapor, punya rasa aman dan nyaman untuk kemudian menyampaikan apa yang mereka lihat, apa yang mereka dengar, dan apa yang mereka alami sendiri pada peristiwa itu," kata Maneger di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Keluarga Almarhum Yusuf dan Randi Sambangi LPSK Minta Perlindungan

Maneger mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai terlindung LPSK. Jumlah itu lebih sedikit dari yang diajukan oleh pelapor, yaitu 13 orang.

Kesembilan orang yang ditetapkan sebagai terlindung itu dipastikan mengetahui secara langsung peristiwa yang menewaskan Randi dan Yusuf.

Mereka nantinya akan mendapat pendampingan dari LPSK setiap kali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.

"Supaya dia tidak terintimidasi, nyaman, termasuk (jika ada) pertanyaan-pertanyaan yang menjerat, LPSK kemudian bisa memastikan supaya mereka jangan (terjebak) dengan pertanyaan," ujar Maneger.

Baca juga: Ke DPR hingga KPK, Memperjuangkan Keadilan bagi Yusuf dan Randi...

Maneger mengungkap, dalam audiensi, saksi dan keluarga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap potensi ancaman dan intimidasi.

Sebab, pernah suatu waktu saksi dimintai keterangan oleh orang tak dikenal mengenai peristiwa tersebut.

Oleh karena potensi-potensi tersebut, LPSK berjanji untuk memberikan rasa aman dan perlindungan pada korban.

Baca juga: Nama Yusuf dan Randi Akan Diabadikan sebagai Nama Ruangan di Gedung ACLC KPK

Maneger pun menyebut, pasca audiensi, bukan tidak mungkin ke depan pihaknya akan menambah jumlah orang yang ditetapkan sebagai terlindung LPSK.

"Kami tentu akan telepon kalau misalnya apabila yamg terjadi pada terlindung, korban, saksi, dan pelapor, supaya menjadi atensi bersama," kata dia.

Orang tua Randi dan Yusuf Kardawi mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (13/12/2019).

Baca juga: KPK Kawal Kasus Tewasnya Randi dan Yusuf Saat Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK

Randi dan Yusuf adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang meninggal dunia dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara

Mereka datang didampingi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah.

"Kami di sini mendampingi orang tua dari almarhum Randi dan orang tua dari Yusuf Kardawi sengaja datang ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum terkait korban dalam hal ini dan juga saksi-saksi yang saat ini masih dalam kondisi kekhawatiran," kata anggota Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Gufron, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat.

Kompas TV Polri menetapkan Brigadir A-M sebagai tersangka kasus tertembaknya mahasiswa Universitas Haluoleo di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka didasarkan gelar perkara yang telah dilakukan polisi. Terkait kasus tertembaknya mahasiswa di Kendari polisi telah memeriksa 25 orang saksi. Polisi juga telah melakukan uji balistik dari senjata yang diguanakan polisi saat mengamankan unjuk rasa. Mahasiswa Universitas Haluoleo, Kendari, Randi tewas pada 26 September lalu ketika berunjuk rasa di depan Gedung DPRD. Korban meninggal setelah tertembak saat unjuk rasa yang berakhir ricuh. #MahasiswaTertembak #Kendari #Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com