Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Berkat Jalur Layang KA, Waktu Tempuh Stasiun Medan - Bandara Kualanamu Hanya 28 Menit

Kompas.com - 13/12/2019, 18:24 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Usai menjadi kota pertama di Indonesia yang memiliki fasilitas layanan kereta bandara, kini Medan juga jadi kota pertama yang miliki jalur layang Kereta Api (KA) Bandara.

Dengan panjang jalur layang mencapai 10,8 kilometer (km), jalur darat 22 km (at grade) dan memiliki jalur ganda, waktu tembuh Kereta Bandara di Medan pun kini jadi lebih cepat.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2019), pihak Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menerangkan, sebelum adanya jalur KA layang diperlukan waktu 35-45 menit untuk menempuh jarak 27 km (Stasiun Besar Medan - Bandara Internasional Kualanamu).

“Dengan adanya jalan layang KA maka waktu tempuh menjadi 28 menit,” tulis Humas DJKA.

Makin pendeknya waktu tempuh terjadi karena dengan adanya jalur ganda, kereta tidak perlu lagi saling tunggu di stasiun untuk bergantian melintas.

Baca juga: Kenyamanan Jadi Prioritas, Jumlah Penumpang KA Bandara dari Batu Ceper ke Jakarta Meningkat

Pengoperasian jalan layang kereta api ini tentu akan membuat alternatif jam keberangkatan penumpang menjadi semakin banyak.

Frekuensi KA Bandara bisa ditingkatkan dari 42 KA per hari menjadi 50 KA per hari mulai 1 Desember 2019.

Penambahan delapan frekuensi keberangkatan ini sudah terakomodasi di Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2019.

Adapun untuk lingkungan sekitar, pengoperasian jalur KA layang ini juga membantu mengurangi kemacetan jalan raya.

“Total ada sembilan titik perlintasan yang bisa dikurangi kemacetannya, karena tidak lagi dilewati oleh KA Bandara,” tulis Humas DJKA.

Pembiayaan Jalur KA Bandara

Perlu diketahui, pembangunan jalur KA Bandara di Sumatera Utara (Sumut) dibiayai dua macam pembiayaan.

Pertama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kedua dari Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN).

Total Pembiayaan APBN Rp 454,63 miliar digunakan untuk pembangunan jalur ganda di tanah. Pembiayaan ini dikeluarkan untuk pembangunan tahun 2014, 2015, dan 2016.

Dana APBN selain digunakan untuk pembangunan jalur ganda sepanjang 22 km, juga dipakai buat pembangunan tiga stasiun, yakni Stasiun Bandar Kalifah, Stasiun Batangkuis, dan Stasiun Araskabu.

Baca juga: Ketika Kereta Bandara Bukan Dipenuhi oleh Calon Penumpang Pesawat

Sementara itu, total pembiayaan dari SBSN Rp 2,86 triliun digunakan untuk pembangunan jalur ganda layang (elevated) sepanjang 10,8 km pada 2015-2019.

Tak hanya itu, dana SBSN digunakan pula untuk pembangunan Stasiun Medan. Dengan adanya pembangunan ini KA Bandara menjadi kereta api pertama yang berhenti di Stasiun Besar Medan ini.

Sebagai informasi, di Kota Medan KA Bandara telah beroperasi sejak 2013, sementara DKI Jakarta baru memiliki KA Bandara pada 2018.

Dengan beroperasinya jalur layang untuk KA Bandara, maka Medan jadi kota pertama di Indonesia yang memiliki fasilitas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com