JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono mengatakan pihaknya siap mengelola dana bantuan partai politik secara terbuka dan transparan.
Hal itu ia katakan dalam menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan indonesia (LIPI) terkait perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.461 suara per suara.
"Kami siap kalau memang harus terbuka. Kami partai terbuka, enggak ada yang ditutup-tutupi," kata Diaz di Hotel Mercure Simatupang, Jl TB Simatupang, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: KPK dan LIPI Usulkan Besaran Dana Parpol Senilai Rp 8.461 per Suara
Diaz mengakui dana bantuan parpol saat ini terbilang kecil, yakni sebesar Rp 1.000 per suara.
Namun demikian, PKPI tak mempersoalkan besaran dana parpol tersebut.
"Iya ya, masih kecil. Kalau nggak salah Rp 1.300-an ya," ujarnya.
"Tapi memang uniknya PKPI ini ada atau enggak adanya dana, insya Allah akan terus tetap eksis. Selama ini tanpa bantuan apa pun daerah tetap berjuang untuk PKPI dan terus bergerak," kata Diaz.
Baca juga: BPK : Banyak Masalah dalam Pertanggungjawaban Dana Bantuan Parpol
Sebelumnya diberitakan, KPK dan Lembaga Ilmu Penegatahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.441 suara per suara.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan angka Rp 8.461 per suara itu merupakan uang yang mesti diberikan pemerintah yakni 50 persen dari total perkiraan kebutuhan partai politik.
"Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara asalah Rp 8.461 tahun pertama itu, 50 persennya yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Ro 16.000-an tapi karena 50 persen (ditanggung pemerintah) jadi Rp 8.461," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2019).
Angka itu lebih besar dari besaran dana bantuan partai politik saat ini sebesar Rp 1.000 per suara sebagainana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Baca juga: Mendagri Minta Dukungan Komisi II Lobi Sri Mulyani Naikan Anggaran APBN untuk Dana Parpol
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.