JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan sudah lama keluar dari Partai Demokrat.
Oleh karena itu, ditunjuknya Soekarwo sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sama sekali tidak mewakil partai berlambang mercy itu.
Namun, hengkangnya Soekarwo dari Demokrat bukan karena ditunjuk menjadi Wantimpres.
Soekarwo mengaku sudah keluar dari Demokrat sejak ia menjabat Komisaris Utama PT Semen Indonesia pada Mei 2019.
"Sudah keluar (dari Partai Demokrat). Sejak jadi Komisaris Utama Semen Indonesia," kata Soekarwo seusai dilantik Jokowi sebagai Wantimpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Soekarwo, Mantan Gubernur Jatim dan Eks Kader Demokrat yang Kini Jadi Wantimpres
Soekarwo mengaku keluar dari Demokrat karena posisinya sebagai Komisaris Utama perusahaan pelat merah tak mengizinkan jika ia tetap menjadi anggota parpol.
Soekarwo yang dulunya sempat menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Jatim ini mengaku sudah pamit kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang. Pelantikan berlangsung pukul 14.55 WIB di Istana Negara. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Mantan Menko Polhukam Wiranto dipilih sebagai ketua merangkap anggota Wantimpres. Sementara delapan anggota lain juga diisi oleh sejumlah tokoh senior.
Berikut 9 nama yang dilantik Jokowi sebagai Wantimpres, Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P), Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group ), Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu), Mardiono (politisi PPP), Wiranto (mantan Menko Polhukam), Agung Laksono (politisi Golkar), Arifin Panigoro (bos Medco Energi), Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur) dan Luthfi bin Yahya (Tokoh NU)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.
#Wantimpres #PresidenJokowi #Wiranto
"Prinsipnya (SBY) mempersilakan karena memang aturan perundangannya enggak bisa," kata Soekarwo.
Baca juga: Dari Soekarwo hingga Habib Luthfi, Ini 9 Wantimpres Jokowi-Maruf
Sebagai anggota Wantimpres, Soekarwo mengaku belum mendapat arahan khusus dari Jokowi seusai dilantik tadi.
"Tadi foto-fotoan saja. Saya kira baru rapat internal jam 09.30 hari Senin depan," ujarnya.
Pada masa Pilpres 2019, Soekarwo memang sempat membelot dari keputusan Partai Demokrat.
Saat itu dia mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, padahal partainya mendukung Prabowo-Sandiaga Uno.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.