JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara III Arif Satria memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, Jumat (12/12/2019).
Arif mengatakan, Dewan Komisaris PTPN III mendukung langkah KPK dalam membenahi pengelolaan di dalam perusahaan BUMN.
"Kami mendukung KPK, kami mendukung langkah-langkah KPK untuk meningkatkan governance dari BUMN," kata Arif setelah diperiksa, Jumat siang.
Baca juga: Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris Utama PTPN III
Arif tidak menjawab saat ditanyai awak media soal materi pemeriksaan hari ini.
Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah KPK mengusut kasus korupsi yang melibatkan PTPN III.
"Intinya dewan komisaris mendukung, PTPN III mendukung langkah-langkah KPK untuk menyelesaikan ini," ujar Arif sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Hari ini, Arif diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait distribusi gula untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana yang merupakan eks Direktur Pemasaran PTPN III.
Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Sosialisasi Perubahan Mekanisme Penjualan Gula dari Eks Dirut PTPN III
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula, yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi
Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PTPN III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.