JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan, media massa tidak hanya menjadi lembaga yang menjalankan fungsi jurnalistik, tapi juga sebagai ruang berkembangnya HAM.
Oleh sebab itu Amiruddin menegaskan bahwa media massa, khususnya jurnalis, tidak boleh dihalangi saat melakukan tugas jurnalistiknya.
"Media bukan sekadar meliput kegiatan tapi juga ruang bagi HAM berkembang," kata Amiruddin dalam diskusi bertajuk HAM dan Media Massa dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Setara Institute Catat 73 Kasus Pelanggaran Terhadap Aktivis HAM di Era Jokowi
"Kami meminta aktivitas media massa dan jurnalisnya tidak boleh dihalangi atau dicederai ketika menjalankan tugas jrunalistiknya," lanjut dia.
Menurut Amiruddin, ketika kebebasan pers berkurang, maka dipastikan HAM juga akan terancam.
"Saat ini bagaimana kebebasan media sekarang bisa menjadi ruang bagi program-program HAM diwajibkan (diberitahukan) kepada publik," kata dia.
Baca juga: 3 Catatan Komnas HAM soal Penegakan HAM di Periode Kedua Jokowi
Amiruddin mengatakan, ada dua hal yang menunjukkan mengapa peranan media sangat penting bagi kemajuan HAM.
Kedua hal itu terkait kebebasan berekspresi dan hak untuk mengetahui sesuatu.
Ia menuturkan, kebebasan berekspresi dan mengetahui sesuai merupakan hak yang mendasar. Keduanya tidak akan bisa berkembang jika tidak ada kebebasan pers.
Selain itu, hak masyarakat untuk mengetahui suatu informasi tidak akan terpenuhi jika media massa dibatasi.
"Kebebasan berekspresi penting dan fundamental, itu tidak akan bisa berkembang dengan baik jika medianya tidak berada dalam ruang bebas," ucap Amiruddin.
"Kemudian, yang jadi perhatian semua pegiat HAM, terutama korban pelanggaran HAM adalah hak untuk mengetahui sesuatu. Publik hanya bisa mengetahui sesuatu dengan baik jika ada media yang memberitakannya," kata dia.
Baca juga: Hukum dan Politik Sebabkan Peringkat Kebebasan Pers Indonesia Stagnan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.