Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Langkah Kemenhub untuk Lancarkan Lalu Lintas Nataru

Kompas.com - 13/12/2019, 16:20 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tahun ini, diprediksi 16,4 juta orang akan melakukan perjalanan saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru). Jumlah itu turun 0,18 persen dibanding tahun lalu.

Diprediksi juga, pengguna transportasi darat akan meningkat sekitar empat persen seiring bertambahnya jalan tol yang akan beroperasi, seperti Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek).

Puncak arus libur diperkirakan akan terjadi Jumat (20/12/2019) hingga Selasa (24/12/2019). Sedangkan puncak arus balik diperkirakan terjadi Minggu (29/12/2019) sampai Selasa (31/12/2019).

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan langkah-langkah untuk memperlancar penyelenggaraan angkutan Nataru, mulai dari aspek keselamatan, keamanan, sampai pelayanan sarana dan prasarana transportasi.

Baca juga: Jelang Nataru, Menhub Minta Masyarakat Lapor apabila Tiket Pesawat Terlalu Mahal

“Komitmen kami adalah membuat penyelenggaraan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya (13/12/2019).

Kemenhub pun mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti pembatasan operasional mobil barang pada 20, 21, 25, 31 Desember 2019, dan 1 Januari 2020.

Pembatasan tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM, BBG, ternak, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, pupuk, uang, pos, serta bahan pokok.

Kebijakan penerapan pembelian tiket secara online selama perjalanan juga dilakukan untuk menjamin tingkat kualitas pelayanan angkutan umum.

Baca juga: Selama Libur Nataru, Tol Layang Jakarta-Cikampek Bebas Tarif

Kebijakan lain adalah peningkatan ketertiban dan keamanan pada simpul transportasi (stasiun, bandara, pelabuhan, dan terminal), selama perjalanan, menjamin ketersediaan sarana transportasi, serta mengawasi pelayanan sesuai standar pelayanan penumpang.

Kemenhub juga mengimbau pemberlakuan tarif pesawat terjangkau sesuai koridor Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Kemenhub turut melakukan pengecekan kelayakan (ramp check) pada bus, kereta api, kapal, pesawat, pengemudi, masinis, pilot, dan nahkoda sejak 29 November hingga 18 Desember 2019.

Petakan lokasi krusial

Langkah lain adalah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa stakeholder seperti Kementerian PUPR, Kemendagri, Kemenkes, kepolisian, TNI, BMKG, Basarnas, Pemda, dan operator transportasi, Kamis (5/12/2019).

“Pada rakor tersebut, kami memetakan titik-titik lokasi krusial yang perlu mendapat penanganan khusus untuk melancarkan masa libur akhir tahun nanti,” kata Budi.

Lokasi krusial pertama adalah Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) karena dianggap rawan kecelakaan dan kurang fasilitas rest area.

Kedua, Tol Trans Sumatera dari Lampung-Palembang. Kemenhub telah meminta pengelola untuk menambah rest area dengan fasilitas seperti SPBU hingga layanan kesehatan karena jarak antarpintu keluar tol cukup jauh.

Baca juga: Ciptakan Konektivitas, Kemenhub Akan Terus Bangun Infrastruktur

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com