JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo menunjuk bos Medco Arifin Panigoro sebagai salah satu dari sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Kesembilan nama yang terpilih itu dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019) siang.
Setelah lulus dari Institut Teknologi Bandung, Arifin beserta teman-temannya mencetuskan gagasan untuk membangun bisnis jasa pengeboran minyak dan gas pada 1980-an.
Saat itu, bisnis tersebut masih dikuasai oleh pemain asing lantaran modalnya yang besar. Namun, ia dan rekan-rekannya tak putus asa. Mereka kemudian mendirikan Meta Epsi Pribumi Drilling Company (Medco).
Sepuluh tahun kemudian, Medco mulai berkembang menjadi perusahaan migas dengan mengakuisi Tesoro Indonesia Peteroleum Company pada 1992. Bahkan pada 1994, Medco mulai mencatatkan saham perdananya di pasar bursa dan mengakuisisi operasi Stanvac di Indonesia.
Bisnis Medco pun kian masif. Sepuluh tahun berikutnya, Medco mulai mengakuisisi blok-blok migas internasional. Pada tahun yang sama, Medco mulai mengembangkan bisnsi pembangkit listrik melalui Medco Power Indonesia.
Selanjutnya pada 2015, Medco merampungkan pembangunan kilang LNG Donggi Senoro dan mengakuisisi perusahaan tambang Newmont Nusa Tenggara dan blok migas South Natuna Sea Block B dari ConocoPhillips.
Terbaru, pada tahun ini Medco mengakuisisi perusahaan migas dari Inggris, Ophir Energy.
Sejumlah penghargaan pernah diraih pria kelahiran Bandung, 14 Maret 1945 silam itu. Mulai dari Doktor Kehormatan bidang Technopreneurship dari ITB, perekayasa utama dari BPPT, hingga Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi.
Adapun, daftar anggota Wantimpres yang dilantik adalah:
1. Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P)
2. Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group )
3. Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu)
4. Mardiono (politisi PPP)
5. Wiranto (mantan Menko Polhukam)
6. Agung Laksono (politisi Golkar)
7. Arifin Panigoro (bos Medco Energi)
8. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)
9. Luthfi bin Yahya (Tokoh NU)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan itu disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.