JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.
Pelantikan berlangsung pada pukul 14.55 WIB di Istana Negara.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Mantan Menko Polhukam Wiranto dipilih sebagai ketua merangkap anggota Wantimpres. Sementara delapan anggota lain juga diisi oleh sejumlah tokoh senior.
Baca juga: LIVE STREAMING: Pelantikan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Berikut sembilan nama yang dilantik Jokowi sebagai Wantimpres:
1. Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P)
2. Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group )
3. Putri Kuswisnuwardhani (bos Mustika Ratu)
4. Mardiono (politisi PPP)
5. Wiranto (mantan Menko Polhukam)
6. Agung Laksono (politisi Golkar)
7. Arifin Panigoro (bos Medco Energi)
8. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)
9. Luthfi bin Yahya (tokoh NU)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Dikabarkan Ditunjuk Jadi Anggota Wantimpres, Wiranto Siap Bertugas
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu- kesatuan nasihat dan pertimbangan semua anggota dewan.
Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.