Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaadministrasi Deklarasi Damai Talangsari, Ombudsman Terbitkan Tindakan Korektif ke 4 Pihak

Kompas.com - 13/12/2019, 13:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menerbitkan rekomendasi tindakan korektif untuk DPRD Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini terkait temuan Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019.

Deklarasi tersebut dilakukan dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

"Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Ketua DPRD Lampung Timur, menyatakan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/312/XI1/SK/DPRD-LTM/2000 tentang Peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000," kata anggota Ombudsman Ahmad Suaedy dalam konferensi pers di Ombudsman, Jumat (13/12/2019) siang.

Baca juga: Deklarasi Damai Talangsari Dinilai Malaadministrasi, KontraS Dorong Penyelesaian Kasus HAM Konstitusional

Suaedy mengatakan, surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM.

"Karena meniadakan persyaratan pokok keharusan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial sesuai undang-undang tersebut," kata dia.

Ombudsman, kata Suaedy, juga mendorong DPRD Lampung Timur dengan Tim Terpadu Pelanggaran HAM mengevaluasi deklarasi tersebut.

Tim Terpadu Pelanggaran HAM itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur.

Kemudian, KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.

Kedua, Ombudsman meminta Bupati Lampung Timur untuk turut serta mengevaluasi deklarasi tersebut.

"Dan menyediakan pelayanan publik dengan maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari tanpa diskriminasi," ujar dia.

Kepada Komnas HAM, Ombudsman mendorong adanya perbaikan perbaikan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Kelarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Agar seluruh korban pelanggaran HAM yang berat mendapatkan kemudahan akses layanan bantuan medis dan psikososial tanpa diskriminasi," ujar dia.

Komnas HAM bersama Pemerintah serta LPSK juga didorong membuat regulasi yang mengatur terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial dengan memenuhi pelayanan publik di wilayah terjadinya pelanggaran HAM.

"Hal tersebut juga harus mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 serta tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan," ujar dia.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Deklarasi Damai di Talangsari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Nasional
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Nasional
KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Nasional
Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Nasional
Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Nasional
Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Nasional
Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Nasional
Di PBB, Menlu Singgung Nasib Dunia Masih Ditentukan Segelintir Negara

Di PBB, Menlu Singgung Nasib Dunia Masih Ditentukan Segelintir Negara

Nasional
Gerilya Para Elite PSI demi 'Menjemput' Kaesang Pangarep

Gerilya Para Elite PSI demi "Menjemput" Kaesang Pangarep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com