Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim Semakin Ringan, Koruptor Dinilai Tak Akan Jera

Kompas.com - 13/12/2019, 12:55 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai, salah satu penyebab masih maraknya praktik korupsi di Indonesia lantaran vonis ringan yang kerap dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Selama ini pengadilan memutus hukumannya rata-rata di bawah empat tahun,” kata Dadang melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2019).

Melansir data Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata vonis hakim baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi, sepanjang 2018 hanya 2 tahun 5 bulan.

Rata-rata hukuman itu hanya meningkat tipis dibandingkan dua tahun sebelumnya yakni pada 2016 dan 2017 yang hanya 2 tahun 2 bulan.

Baca juga: KPK Masih Kaji Upaya PK terhadap Vonis Lepas Syafruddin Temenggung

Salah satu vonis ringan itu dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa kasus pengadaan reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan itu hanya dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan.

Padahal, tuntutan jaksa KPK yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Secara rinci, ICW meneliti 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus di tiga tingkatan pengadilan. Hasil vonis pun dibagi ke dalam delapan kategori.

Rinciannya, kategori ringan 1-4 tahun penjara ada 918 terdakwa, kategori sedang 4-10 tahun ada 180 terdakwa, kategori berat di atas 10 tahun ada 9 terdakwa.

Baca juga: Apakah Hukuman Mati Mampu Membuat Jera Koruptor?

Sementara yang bebas ada 26 terdakwa, lepas ada 1 terdakwa, putusan yang tidak dapat diidentifikasi ada 14 terdakwa, putusan di bawah pidana minimal ada 11 terdakwa dan cacat formil ada 3 terdakwa.

Dadang menilai, wacana untuk memperlebar pelaksanaan hukuman mati bagi koruptor pun tidak akan cukup efektif untuk menekan tingkat korupsi.

Apalagi, sejauh ini pemerintah justru menunjukkan sikap kontradiktif di dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Bagaimana kita bicara soal hukuman mati, kalau terpidana korupsi malah diberi grasi dan remisi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com