Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diyakini Tak Mampu Capai Target Prolegnas karena Terlalu Banyak

Kompas.com - 13/12/2019, 11:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus tidak yakin DPR mampu menyelesaikan 247 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) selama lima tahun ke depan.

Pasalnya, berkaca dari periode sebelumnya, DPR hanya mampu mengundangkan 38 dari 189 RUU yang masuk dalam Prolegnas.

Menurut Lucius, 247 RUU yang ditetapkan sebagai Prolegnas 2014-2019 terlalu banyak.

"Tentu saja 247 RUU itu terlalu banyak untuk diharapkan bisa tuntas dibahas DPR dan pemerintah sepanjang lima tahun ke depan," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Revisi UU HAM Masuk Prolegnas DPR, Komnas HAM Minta Diperkuat

Seharusnya, catatan kinerja DPR periode sebelumnya bisa jadi bahan evaluasi DPR dan pemerintah agar bisa menyusun Prolegnas yang lebih realistis.

Namun, alih-alih berkaca pada pengalaman DPR 2014-2019, wakil rakyat pada periode ini justru menetapkan target lebih tinggi.

Sebelum mengetok jumlah RUU Prolegnas, menurut Lucius, Badan Legislasi (Baleg DPR) sebenarnya sempat membaca kesulitan DPR dalam mengundangkan RUU.

Namun, Baleg tidak mampu mempertahankan keinginan mereka untuk membuat Prolegnas dengan jumlah RUU yang sederhana, sedikit, tetapi berkualitas.

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2020, RUU Masyarakat Adat Butuh Lobi Enam Kementerian

Sebab, menurut Lucius, Baleg sendiri tak punya konsep soal politik legislasi yang ingin dituju lima tahun mendatang.

"Mereka hanya menjadi semacam 'bak penampung' usulan dari pemerintah, DPD, dan fraksi-fraksi di DPR," kata Lucius.

Tak hanya itu, lanjut Lucius, Baleg juga tak berdaya pada keinginan parpol melalui fraksi yang masing-masing mengusulkan RUU-RUU tertentu untuk dimasukkan dalam Prolegnas.

Akibatnya, sembarang RUU yang diusulkan parpol diterima begitu saja walaupun tak punya urgensi.

Manajemen perencanaan legislasi Baleg inilah yang menurut Lucius menjadi modal awal buruknya kinerja legislasi DPR.

Lantaran banyak menampung usulan yang urgensinya tak tuntas dibahas, selanjutnya DPR dan pemerintah akan kebingungan untuk menentukan skala prioritas RUU yang harus diselesaikan.

Baca juga: RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Masuk Prolegnas Prioritas 2020, PKS Apresiasi

"Kalau sudah bingung, urusannya proses pembahasan menjadi semakin bertele-tele ya. Bahkan hingga tak jelas ujungnya," kata dia.

Diketahui, pemerintah dan DPR memutuskan menetapkan sebanyak 247 RUU masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Jumlah tersebut terdiri atas RUU usulan DPR, RUU usulan pemerintah dan RUU usulan DPD.

"Serta tiga RUU yang merupakan RUU daftar komulatif terbuka, yaitu RUU tentang koperasi, RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2019). 

 

Kompas TV

Jakarta, Kompas.tv - Vice President awak kabin Garuda Indonesia Roni Eka Mirsa melaporkan akun twitter @digeeembok karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Betul (ada laporan) tanggal 6 Desember 2019 terkait merasa dicemarkan nama baik," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Alexander Yurikho, Rabu (10/12/2019).

Dikutip dari Kompas.com, laporan itu juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. Asep mengatakan, laporan itu dilayangkan karena akun tersebut menuduh Roni sebagai germo.

"Ada sebuah akun Twitter @digeeembok yang menuding yang bersangkutan sebagai provider atau germo. Hal ini benar sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Polresta Bandara Soetta, Polda Metro Jaya," ujar Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Saat ini, polisi tengah menyelidiki laporan tersebut. Akun twitter @digeeembok jadi perhatian saat polemik berbagai kasus menyangkut mantan Direktur Utama Ari Askhara. 

Akun itu mengungkap kejanggalan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda brompton. Diketahui, akun Twitter @digeeembok menyebut Roni Eka Mirsa sebagai germo. Selain Roni Eka Mirsa, akun itu juga menulis sejumlah nama bos Garuda Indonesia lainnya, seperti Ari Askhara hingga Heri Akhyar.

#AriAskhara #GermoPramugari #GarudaIndonesia
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com