Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rentan DIbatalkan, Ibu Kota Baru akan Tercantum di Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 13/12/2019, 09:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, amendemen terbatas pada UUD 1945 bukan hanya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), melainkan juga sebagai legalitas ibu kota baru Indonesia.

Sebab, menurut Bambang, apabila ibu kota baru negara hanya didasarkan pada payung hukum berupa undang-undang, rentan digugat ke Mahkamah Konstiusi (MK) atau dibatalkan oleh presiden periode selanjutnya.

"Kenapa penting (amendemen UUD 1945)? Karena ada program besar yang namanya pemindahan ibu kota. Bahwasanya kalau diikat dengan UU akan rentan di-perppu oleh presiden yang baru nanti," kata Bambang di Menara Kompas, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Gubernur Kaltim Minta Lahan Ibu Kota Negara Diperluas 180.000 Hektare Lagi untuk Kawasan Hijau

Apalagi apabila presiden setelah Jokowi nanti berpandangan bahwa pemindahan ibu kota tak terlalu diperlukan. Oleh sebab itu, UU Ibu Kota berpotensi dibatalkan melalui perppu.

"Katakanlah kita sudah membuat undang-undang tentang pemindahan ibu kota. Lalu presiden yang baru berpendapat, tidak ada urgensinya pindah ibu kota, cukup di sini. Jadi itu tidak perlu lagi sidang istimewa MPR, untuk merubah lagi, amandemen itu, cukup pada perppu," ujar Bambang.

Senada dengan Bambang, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, setidaknya terdapat sembilan undang-undang yang harus direvisi untuk memindahkan ibu kota.

Namun, apabila masyarakat mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan, maka pemindahan ibu kota pasti dibatalkan.

Baca juga: Bappenas: Ada Lebih dari 57 Aturan Bakal Direvisi untuk Persiapan Pindah Ibu Kota

"Kalau misalnya DPR merevisi UU untuk memberi dasar pemindahan ibu kota, tiba-tiba ada warga negara judicial review ke MK sesuatu UU pindah ibu kota, lalu MK menyetujui, batal lagi UU itu. Maka tidak jadi pindah," kata Basarah.

Oleh karena itu, menurut politikus PDI Perjuangan itu, selain menghidupkan kembali GBHN sebagai arah pembangunan bangsa, diperlukan pasal pada konstitusi demi menjaga program pemerintah yang sudah ada.

Basarah menegaskan, pembahasan amendemen tidak akan melebar pada pasal-pasal lain, misalnya tata cara pemilihan presiden dan masa jabatan presiden.

"Jadi amendemen, tidak merubah Pasal 6 ayat 1 tentang tata cara presiden dipilih rakyat, tidak merubah Pasal 7 tentang masa periode jabatan presiden, tidak merubah Pasal 7 B tentang alasan Presiden bisa impeachment dan pasal-pasal yang lainnya," pungkas dia.

Baca juga: Jakarta Diusulkan Tetap Jadi Daerah Khusus jika Ibu Kota Negara Pindah

Diketahui, RUU tentang Ibu Kota Negara masuk ke dalam 50 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, RUU tersebut paling diprioritaskan pemerintah disamping dua omnibus law, yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.

"Masuk RUU itu (ibu kota negara) sangat prioritas, RUU pemindahan ibukota negara karena itu program yang harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). 

 

Kompas TV

Presiden Joko Widodo akan meresmikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek pada hari ini, Kamis (12/12/2019). Jal tol tersebut nantinya dibuka untuk mendukung arus lalu lintas saat libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. 

“Bapak Presiden (Jokowi) ingin meresmikan tanggal 12 Desember 2019 sudah siap," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11,12,2019). 
Usai diresmikan, kata Basuki, jalan tol tersebut baru akan dibuka untuk umum sekitar 2-3 hari kemudian. 

“Diusahakan lebih cepat lebih baik, tapi sebelum tanggal 20 Desember 2019? dipastikan sudah bisa dipakai untuk umum tanpa tarif hingga Libur Tahun Baru 2020," kata Basuki.

Basuki menambahkan. Tol Layang Japek dibangun dengan banyak tantangan karena merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia. 

"Lalu lintas (traffic) padat 200.000 per hari, sehingga membutuhkan kehati-hatian tinggi. Waktu pengerjaan (window times) nya hanya dari jam 10 malam sampai 5 pagi. Sabtu-Minggu, hari raya libur. Ditambah lagi ada dua proyek lain secara bersamaan yakni kereta cepat dan LRT, sehingga membutuhkan banyak koordinasi hampir setiap minggu rapat," kata Basuki. 

Sementara itu Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berharap dengan dibukanya jalan tol layang tersebut dapat mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga sekitar 30 persen. 

“Kendaraan golongan I pribadi diharapkan dapat beralih ke atas sehingga mengurangi kepadatan di bawah," ucap dia.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com