JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Executive Officer Lippo Group James Riady mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/12/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait ketidakhadiran James hari ini.
"Saksi James Tjahaja Riady, swasta yang diagendakan diperiksa hari ini untuk tersanka BTO hari ini tidak hadir. Jadi penyidik belum menerima pemberitahuan alasan ketidakhadiran tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/12/2019).
Sedianya, James diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaaan suap terkait pembangunan proyek Meikarta untuk tersangka Bartholomeus Toto yang merupakan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang.
Baca juga: Kesaksian James Riady dalam Sidang Kasus Suap Meikarta
Febri menuturkan, saksi yang tidak hadir tanpa pemberitahuan dapat dipanggil ulang ataupun dipanggil paksa. Namun, Febri menyebut penyidik masih mempertimbangkan hal tersebut.
"Saat ini, penyidik akan menyusun langkah berikutnya agar saksi dapat hadir mematuhi perintah UU atau kah akan dipanggil atau tindakan lain tentu akan dibahas oleh penyidik terlebih dahulu," ujar Febri.
Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap Bartholomeus hari ini, penyidik mendalami pertemuan James Riady dengan eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
"KPK mendalami pengetahuan BTO tentang pertemuan James Riady di rumah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan menanyakan apakah ada pembicaraan tentang proses perizinan Meikarta," kata Febri.
Baca juga: Jaksa KPK Putar Suara Sopir Lucas yang Sebut Nama Eddy Sindoro hingga James Riady
Febri menambahkan, penyidik juga sempat meminta sampel suara Bartholomeus dalam pemeriksaan hari ini. Namun, Bartholomeus menolak hal itu.
"Ketika sampel suara diambil itu berarti ada kebutuhan proses pembuktian untuk melihat misalnya seidentik apa suara yang kami terima, yang kami miliki dari bukti-bukti rekaman pembicaraan misalnya," ucap Febri.
Dalam kasus ini, Bartholomeus ditetalkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Menurut pihak KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.
Baca juga: Rekaman Sadapan Lucas dan Eddy Sindoro Sebut Nama James Riady
Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.
Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).
Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.
Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.
Baca juga: James Riady Mengaku Pernah Bertemu Bupati Bekasi Neneng H Yasin
Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.
Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.
Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.
Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.