Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Saksi Kasus Meikarta Ajukan Perlindungan Saksi ke KPK

Kompas.com - 12/12/2019, 22:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan perlindungan saksi dari seorang saksi kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi itu mengadu lantaran dilaporkan ke polisi oleh tersangka kasus Meikarta, Bartholomeus Toto.

"Dalam penyidikan ini, KPK juga menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena saksi dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Bos Lippo Group James Riady

Permohonan itu, kata Febri, masih dikaji dahulu sebelum diputuskan akan diterima atau tidak. Namun, Febri mengingatkan bahwa seorang saksi tidak dapat dilaporkan ke polisi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Febri menambahkan, UU Pembersntasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan kasus korupsi mesti didahulukan.

"Kami yakin, Polri memahami hal tersebut larena upaya untuk melaporkan saksi-saksi kita tahu sudah beberapa kali terjadi. Dengan koordinasi yang baik maka prioritas utama adalah penuntasan kasus korupsinya," ujar Febri.

Baca juga: Periksa Kadis LH Jabar dalam Kasus Meikarta, Ini yang Didalami KPK

Menurut Febri, bila laporan polisi tersebut dilanjutkan maka saksi dapat merasa terintimidasi sehingga pengugkapan kasus korupsi tidak dapat berjalan lancar.

"Jangan sampai, saksi takut dan merasa terancam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Apalagi dalam membongkar sebuah kejahatan yang melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan," kata Febri.

Kendati demikian, Febri enggan membongkar identitas saksi tersebut. Menurut dia, merahasiakan identitas saksi merupakan bagian dari perlindungan terhadap saksi.

Baca juga: Usai Perpanjangan Penahanan di KPK, Eks Bos Lippo Cikarang Sampaikan Harapan ke Jokowi dan Firli

Dalam kasus Meikarta ini, Bartholomeus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Menurut pihak KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.

Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.

Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Presdir Lippo Cikarang

Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Baca juga: Ditahan KPK, Eks Bos Lippo Cikarang: Saya Korban Fitnah

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.

Kompas TV

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang ini diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto tiba di Gedung KPK Jakarta pukul 10.00 Jumat (6/12/2019) pagi. Bartholomeus Toto Satang menjalani pemeriksaan di KPK dengan menggunakan rompi oranye dan borgol di tangannya.

Sebelumnya Bartholomeus Toto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta dan telah ditahan sejak 20 November lalu. Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang ini diduga menyuap eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin demi memuluskan izin proyek Meikarta.

#Meikarta #BartholomeusToto #KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com