Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Saksi Kasus Meikarta Ajukan Perlindungan Saksi ke KPK

Kompas.com - 12/12/2019, 22:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan perlindungan saksi dari seorang saksi kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi itu mengadu lantaran dilaporkan ke polisi oleh tersangka kasus Meikarta, Bartholomeus Toto.

"Dalam penyidikan ini, KPK juga menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena saksi dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Bos Lippo Group James Riady

Permohonan itu, kata Febri, masih dikaji dahulu sebelum diputuskan akan diterima atau tidak. Namun, Febri mengingatkan bahwa seorang saksi tidak dapat dilaporkan ke polisi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Febri menambahkan, UU Pembersntasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan kasus korupsi mesti didahulukan.

"Kami yakin, Polri memahami hal tersebut larena upaya untuk melaporkan saksi-saksi kita tahu sudah beberapa kali terjadi. Dengan koordinasi yang baik maka prioritas utama adalah penuntasan kasus korupsinya," ujar Febri.

Baca juga: Periksa Kadis LH Jabar dalam Kasus Meikarta, Ini yang Didalami KPK

Menurut Febri, bila laporan polisi tersebut dilanjutkan maka saksi dapat merasa terintimidasi sehingga pengugkapan kasus korupsi tidak dapat berjalan lancar.

"Jangan sampai, saksi takut dan merasa terancam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Apalagi dalam membongkar sebuah kejahatan yang melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan," kata Febri.

Kendati demikian, Febri enggan membongkar identitas saksi tersebut. Menurut dia, merahasiakan identitas saksi merupakan bagian dari perlindungan terhadap saksi.

Baca juga: Usai Perpanjangan Penahanan di KPK, Eks Bos Lippo Cikarang Sampaikan Harapan ke Jokowi dan Firli

Dalam kasus Meikarta ini, Bartholomeus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Menurut pihak KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.

Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.

Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Presdir Lippo Cikarang

Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Baca juga: Ditahan KPK, Eks Bos Lippo Cikarang: Saya Korban Fitnah

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.

Kompas TV

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang ini diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto tiba di Gedung KPK Jakarta pukul 10.00 Jumat (6/12/2019) pagi. Bartholomeus Toto Satang menjalani pemeriksaan di KPK dengan menggunakan rompi oranye dan borgol di tangannya.

Sebelumnya Bartholomeus Toto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta dan telah ditahan sejak 20 November lalu. Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang ini diduga menyuap eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin demi memuluskan izin proyek Meikarta.

#Meikarta #BartholomeusToto #KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com