Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji 9 Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020

Kompas.com - 12/12/2019, 21:57 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah yang diajukan Perludem dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam salah satu amar putusannya, MK menyatakan, eks napi korupsi dapat tetap mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dalam rentang lima tahun setelah bebas dari penjara.

Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dalam peraturan baru itu, tidak ada klausul yang melarang eks koruptor mencalonkan diri.

Padahal sebelumnya sempat muncul diskursus KPU melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Lantas, seperti apa sikap sembilan partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyikapi putusan MK dan PKPU baru?

1. PDI Perjuangan

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya tidak akan mencalonkan kandidat eks napi korupsi.

Ia pun memastikan, PDI Perjuangan akan lebih selektif dalam menjaring kandidat. Penelusuran terhadap latar belakang calon kepala daerah pun akan lebih ketat.

“Prinsip PDI Perjuangan, karena menjadi kepala daerah itu punya tanggung jawab masa depan masyarakat, bangsa dan negara. Harus disertai dengan rekam jejak yang baik, kredibilitas yang baik, meskipun hukum memperbolehkan itu, PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan yang bersangkutan,” kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyatakan, pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Ia juga memastikan bahwa partainya tidak akan mengusung eks napi korupsi di pilkada.

“Sudah lihat sendiri Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri), gitu loh, declare-nya clear untuk caleg tidak diizinkan kemarin, pilkada juga tidak diizinkan kemarin,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

2. Partai Persatuan Pembangunan

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi memastikan, partainya tak akan mengusung calon kepala daerah yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Sikap itu, menurut dia, tak hanya ditunjukkan PPP kali ini saja.

"Dan tidak hanya 2020. Pilkada 3 tahun sebelumnya, sama sekali tidak ada eks napi yang kami usung sebagai calon kepala daerah. Jadi kami dari coret pilkada kemarin-kemarin itu," kata Baidowi di Kantor DPP PPP, Rabu (11/12/2019).

Ia mengatakan, partainya memiliki divisi khusus yang bertugas memantau rekam jejak seluruh bakal calon yang mendaftar. Dari seleksi yang dilakukan, eks napi korupsi akan tereliminasi dengan sendirinya.

"Sekarang kan sangat mudah melibatkan pihak ketiga untuk mentracking ini pernah enggak korupsi. Bisa sangat mudah. Apalagi dengan era media yang sangat terbuka itu hampir semuanya terlacak dan sudah pasti tidak akan kami calonkan," lanjut dia.

3. Partai Kebangkitan Bangsa

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, meski MK masih memberikan ruang kepada eks napi korupsi untuk mencalonkan diri, namun pihaknya tidak akan mengusung mereka saat pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com