Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2019, 20:50 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menyelidiki dua laporan yang dilayangkan politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat ke Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, polisi akan meminta keterangan Henry hingga saksi ahli.

"Nanti kita akan lakukan konfirmasi atau penyelidikan kepada pelapor, kemudian saksinya siapa. Tentunya setelah itu, penyelidik akan meminta beberapa saksi ahli," ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Pertama, Henry melaporkan akun Instagram @rockygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga: Polri Tolak Laporan Henry Yosodiningrat soal Dugaan Pelecehan Rocky Gerung terhadap Jokowi

Pemilik akun tersebut dilaporkan karena menyebut Henry dengan sebutan "dungu".

Laporan itu diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.

Kemudian, Henry juga melaporkan akun Twitter politikus Partai Demokrat Andi Arief, yakni @AndiArief_, ke Bareskrim Polri dengan tuduhan yang sama.

Laporan yang dilayangkan Rabu (11/12/2019) tersebut diterima Piket Siaga Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.

Baca juga: Politikus PDI-P Ini Kecewa Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Paham Pancasila

Hal yang dilaporkan adalah unggahan akun itu yang menyebut bahwa Henry adalah seorang preman.

Argo mengatakan bahwa polisi akan mendalami dugaan tindak pidana dalam kedua laporan tersebut.

"Jika setelah digelar (perkara) terdapat unsur pidana maka dinaikkan ke penyidikan, tetapi jika tidak, maka akan dihentikan penyelidikannya," kata dia.

Kompas TV

Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat melaporkan Rocky Gerung ke bareskrim Polri. Ia menganggap ucapan Rocky Gerung dalam acara sebuh talkshow sebagai bentuk penghinaan.

Henry melaporkan Rocky Gerung atas ucapannya yang menuding presiden tidak memahami pancasila.

Ia berpendapat pernyataan Rocky Gerung bertujuan untuk mempermalukan Presiden Jokowi.

Namun, laporan mengenai penghinaan terhadap presiden yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat ini tidak disertai dengan surat kuasa dari Presiden Joko Widodo selaku presiden.

Henry mengatakan laporan ini berdasarkan atas nama pribadi dan mewakili rakyat Lampung yang diklaim kecewa dengan pernyataan Rocky Gerung.

Laporan mengenai penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ini dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat dengan landasan nada dan bahasa tubuh Rocky Gerung.

Ia mengatakan bahwa hal itu terlihat dari nada dan bahasa tubuh sinis Rocky Gerung serta ucapannya yang dinilai tendensius. Sehingga Rocky Gerung dianggap telah memenuhi unsur pidana.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com