JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menyelidiki dua laporan yang dilayangkan politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat ke Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, polisi akan meminta keterangan Henry hingga saksi ahli.
"Nanti kita akan lakukan konfirmasi atau penyelidikan kepada pelapor, kemudian saksinya siapa. Tentunya setelah itu, penyelidik akan meminta beberapa saksi ahli," ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Pertama, Henry melaporkan akun Instagram @rockygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Polri Tolak Laporan Henry Yosodiningrat soal Dugaan Pelecehan Rocky Gerung terhadap Jokowi
Pemilik akun tersebut dilaporkan karena menyebut Henry dengan sebutan "dungu".
Laporan itu diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.
Kemudian, Henry juga melaporkan akun Twitter politikus Partai Demokrat Andi Arief, yakni @AndiArief_, ke Bareskrim Polri dengan tuduhan yang sama.
Laporan yang dilayangkan Rabu (11/12/2019) tersebut diterima Piket Siaga Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.
Baca juga: Politikus PDI-P Ini Kecewa Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Paham Pancasila
Hal yang dilaporkan adalah unggahan akun itu yang menyebut bahwa Henry adalah seorang preman.
Argo mengatakan bahwa polisi akan mendalami dugaan tindak pidana dalam kedua laporan tersebut.
"Jika setelah digelar (perkara) terdapat unsur pidana maka dinaikkan ke penyidikan, tetapi jika tidak, maka akan dihentikan penyelidikannya," kata dia.
Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat melaporkan Rocky Gerung ke bareskrim Polri. Ia menganggap ucapan Rocky Gerung dalam acara sebuh talkshow sebagai bentuk penghinaan.
Henry melaporkan Rocky Gerung atas ucapannya yang menuding presiden tidak memahami pancasila.
Ia berpendapat pernyataan Rocky Gerung bertujuan untuk mempermalukan Presiden Jokowi.
Namun, laporan mengenai penghinaan terhadap presiden yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat ini tidak disertai dengan surat kuasa dari Presiden Joko Widodo selaku presiden.
Henry mengatakan laporan ini berdasarkan atas nama pribadi dan mewakili rakyat Lampung yang diklaim kecewa dengan pernyataan Rocky Gerung.
Laporan mengenai penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ini dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat dengan landasan nada dan bahasa tubuh Rocky Gerung.
Ia mengatakan bahwa hal itu terlihat dari nada dan bahasa tubuh sinis Rocky Gerung serta ucapannya yang dinilai tendensius. Sehingga Rocky Gerung dianggap telah memenuhi unsur pidana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.