Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/12/2019, 18:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengabadikan nama Muhammad Yusuf Kardawi dan Randi sebagai nama ruangan di Gedung Anti-Corruption Learning Center yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Yusuf dan Randi merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019) lalu.

"Nama Ini akan kami abadikan di ACLC Anti-Corruption Learning Center. Walaupun sebenarnya keliatannya kok sebuah nama? No no no, itu mungkin sebuah cara kita keep our mind untuk tetap bersihkan Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis (12/12/2019).

Hal itu disampaikan Saut usai bertemu keluarga Randi dan Yusuf yang beraudiensi dengan pimpinan KPK membahas kasus tewasnya Randi dan Yusuf.

Baca juga: KPK Kawal Kasus Tewasnya Randi dan Yusuf Saat Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK

Saut menuturkan, tewasnya Randi dan Yusuf saat berjuang menolak revisi UU KPK merupakan sebuah kenangan dan inspirasi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Saut menambahkan, diabadikannya nama Yusuf dan Randi sebagai nama ruangan di Gedung ACLC KPK juga diharapkan dapat menginspirasi generasi muda dalam melawan korupsi.

"Mudah-mudahan ini menginspirasi anak muda bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia. Yang mereka perjuangkan adalah pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan seterusnya," ujar Saut.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Yati Andriyani yang mendampingi keluarga Randi dan Yusuf mengapresiasi rencana KPK tersebut.

"Tentu itu tidak cukup, kawan. Tetapi sebagai sebuah semangat sebagai sebuah pengingat dan sebagai sebuah pesan moral, kami mengapresiasi itu agar ini semua menjadi alarm bagi kita semua untuk terus bersama menggerakkan melawan, antikorupsi di negara ini," kata Yati.

Baca juga: Ibu Yusuf Kardawi: Anak Saya Korban, tapi Caranya Tidak Saya Terima...

Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO), dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan, Kamis (26/9/2019).

Pada Jumat (27/9/2019), ketua tim dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Raja Al Fatih Widya Iswara, mengatakan, Randi tewas setelah mengalami luka tembak peluru tajam.

"Peluru masuk dari ketiak kiri melewati jalur panjang dan bengkok, menembus organ paru-paru kanan dan kiri, pembuluh darah, dan bagian mediastinum, yakni organ di antara rongga paru kanan dan kiri," kata Al Fatih.

Baca juga: Keluarga Almarhum Randi-Yusuf Sambangi KPK, Disambut Novel Baswedan

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menduga Muhammad Yusuf Kardawi (19) juga tewas akibat ditembak di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.

"Diduga penembakan pertama terjadi terhadap Yusuf di pintu samping Disnakertrans, disusul dengan penembakan Randi," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani, di kantornya, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Investigasi Kontras dilakukan dengan metode wawancara saksi mata di lapangan. Kontras juga melakukan komunikasi dengan lembaga Ombudsman dan tim kuasa hukum korban serta crosscheck dengan media di lokasi kejadian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com