Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Juta Orang Daftar CPNS, Berikut Hal-hal yang Harus Diketahui Jelang Tes Seleksi

Kompas.com - 12/12/2019, 17:18 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditutup 10 Desember 2019.

Tak kurang dari 4.197.218 pelamar telah mengisi formulir dan memasukkan data diri mereka melalui portal pendaftaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk tahap selanjutnya, BKN telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.

“Jadwal dalam surat tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 lalu,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Setjen DPR Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019, 319 Pelamar Lolos

Dalam surat tersebut, instansi pusat dan daerah diimbau segera mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dalam rentang waktu 12-16 Desember 2019.

Sebelum pengumuman, Panselnas instansi wajib melakukan verifikasi berkas, paling lambat 12 Desember 2019.

Ia menambahkan, para pelamar pun dapat melihat total pelamar yang telah memasukkan berkas lamaran pada setiap formasi dengan cara mengakses laman https://sscndata.bkn.go.id/spf.

Selanjutnya, ia mengatakan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk setiap instansi dilaksanakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Baca juga: Daftar Kementerian/Lembaga yang Sudah 100 Persen Verifikasi Berkas CPNS 2019

Adapun hasil SKD diumumkan antara tanggal 22 hingga 23 Maret 2020.

“Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020,” terang Paryono.

Bisa melakukan sanggahan

Dalam surat tersebut juga diinformasikan soal masa sanggahan.

Masa sanggahan ini diperuntukkan bagi pelamar yang telah memasukkan data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Seleksi Administrasi CPNS Kemenpan RB Sudah Diumumkan, Cek Hasilnya di Link Ini

Masa sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman seleksi administrasi.

Kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

“Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019,” sambung Paryono.

Ia mengatakan, para pelamar yang dinyatakan TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan menegaskan bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

Kompas TV Gelombang seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) memasuki eranya. Berbondong-bondong masyarakat ikut seleksi CPNS. Mulai dari lulusan baru bahkan tenaga kerja sekalipun. Banyak cara yang dilakukan agar mampu menempuh kelulusan seleksi CPNS. Selain mengikuti les atau belajar diluar, beberapa masyarakat percaya dengan kekuatan jimat. Jimat seperti apa dicari? Dan bolehkah peserta seleksi CPNS membawa jimat saat ujian?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com