JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditutup 10 Desember 2019.
Tak kurang dari 4.197.218 pelamar telah mengisi formulir dan memasukkan data diri mereka melalui portal pendaftaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk tahap selanjutnya, BKN telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.
“Jadwal dalam surat tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 lalu,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (12/12/2019).
Baca juga: Setjen DPR Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019, 319 Pelamar Lolos
Dalam surat tersebut, instansi pusat dan daerah diimbau segera mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dalam rentang waktu 12-16 Desember 2019.
Sebelum pengumuman, Panselnas instansi wajib melakukan verifikasi berkas, paling lambat 12 Desember 2019.
Ia menambahkan, para pelamar pun dapat melihat total pelamar yang telah memasukkan berkas lamaran pada setiap formasi dengan cara mengakses laman https://sscndata.bkn.go.id/spf.
Selanjutnya, ia mengatakan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk setiap instansi dilaksanakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Baca juga: Daftar Kementerian/Lembaga yang Sudah 100 Persen Verifikasi Berkas CPNS 2019
Adapun hasil SKD diumumkan antara tanggal 22 hingga 23 Maret 2020.
“Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020,” terang Paryono.
Bisa melakukan sanggahan
Dalam surat tersebut juga diinformasikan soal masa sanggahan.
Masa sanggahan ini diperuntukkan bagi pelamar yang telah memasukkan data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga: Seleksi Administrasi CPNS Kemenpan RB Sudah Diumumkan, Cek Hasilnya di Link Ini
Masa sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman seleksi administrasi.
Kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
“Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019,” sambung Paryono.
Ia mengatakan, para pelamar yang dinyatakan TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan menegaskan bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.