Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Juta Orang Daftar CPNS, Berikut Hal-hal yang Harus Diketahui Jelang Tes Seleksi

Kompas.com - 12/12/2019, 17:18 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditutup 10 Desember 2019.

Tak kurang dari 4.197.218 pelamar telah mengisi formulir dan memasukkan data diri mereka melalui portal pendaftaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk tahap selanjutnya, BKN telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.

“Jadwal dalam surat tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 lalu,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Setjen DPR Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019, 319 Pelamar Lolos

Dalam surat tersebut, instansi pusat dan daerah diimbau segera mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dalam rentang waktu 12-16 Desember 2019.

Sebelum pengumuman, Panselnas instansi wajib melakukan verifikasi berkas, paling lambat 12 Desember 2019.

Ia menambahkan, para pelamar pun dapat melihat total pelamar yang telah memasukkan berkas lamaran pada setiap formasi dengan cara mengakses laman https://sscndata.bkn.go.id/spf.

Selanjutnya, ia mengatakan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk setiap instansi dilaksanakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Baca juga: Daftar Kementerian/Lembaga yang Sudah 100 Persen Verifikasi Berkas CPNS 2019

Adapun hasil SKD diumumkan antara tanggal 22 hingga 23 Maret 2020.

“Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020,” terang Paryono.

Bisa melakukan sanggahan

Dalam surat tersebut juga diinformasikan soal masa sanggahan.

Masa sanggahan ini diperuntukkan bagi pelamar yang telah memasukkan data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Seleksi Administrasi CPNS Kemenpan RB Sudah Diumumkan, Cek Hasilnya di Link Ini

Masa sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman seleksi administrasi.

Kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

“Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019,” sambung Paryono.

Ia mengatakan, para pelamar yang dinyatakan TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan menegaskan bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

Kompas TV Gelombang seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) memasuki eranya. Berbondong-bondong masyarakat ikut seleksi CPNS. Mulai dari lulusan baru bahkan tenaga kerja sekalipun. Banyak cara yang dilakukan agar mampu menempuh kelulusan seleksi CPNS. Selain mengikuti les atau belajar diluar, beberapa masyarakat percaya dengan kekuatan jimat. Jimat seperti apa dicari? Dan bolehkah peserta seleksi CPNS membawa jimat saat ujian?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com