Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Masa Transisi, Pegawai KPK Tidak Serta Merta Jadi ASN

Kompas.com - 12/12/2019, 16:35 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa serta merta menyandang status aparatur sipil negara (ASN) setelah pimpinan baru dilantik.

Menurut dia, ada masa transisi sebelum mereka dapat menyandang status tersebut.

“Enggak dong. Baca UU yang baru dan buruk itu. Di situ diatur soal transisi dua tahun,” kata Zainal melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2019).

Dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Baca juga: Pegawai KPK Mundur Tak Mau Jadi ASN, Tjahjo: Bebas Saja, Itu Hak Mereka

Adapun dalam Pasal 24 disebutkan, pegawai KPK diangkat karena keahliannya, yang merupakan anggota korps profesi pengawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan.

Sementara di dalam Pasal 69C dinyatakan, pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu dua tahun sejak UU berlaku, dapat diangkat sebagai ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi enggak serta merta,” kata dia.

Zainal pun enggan menanggapi secara tegas pertanyaan soal dampak yang akan timbul atas perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

 

Baca juga: Tjahjo Sebut Pegawai KPK Langsung Berstatus ASN Begitu Pimpinan Baru Dilantik

Menurut dia, baik atau buruknya dampak dari perubahan status ini tergantung dari proses transisi yang berjalan.

“Ya tergantung masa transisi dua tahun itu mau dipola kayak apa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan seluruh pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN begitu pimpinan baru dilantik.

"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Tiga Pegawai KPK Mundur karena Tolak Jadi ASN, Penasihat KPK: Risiko UU yang Buruk

"Menunggu ditetapkan ada proses dengan undang-undang pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru," lanjut dia.

Tjahjo menambahkan nantinya kinerja dan penggajian pegawai KPK mengacu pada Undang-Undang ASN. Meski demikian, aturan kinerja ASN di masing-masing lembaga akan disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing.

"Kan mereka punya (aturan) masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," lanjut dia.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler yang dirangkum oleh KompasTV hari ini 21 November 2019 bersama Jurnalis KompasTV Agi Kurniasandi. 1. Presiden Joko Widodo umumkan nama-nama staf khusus yang akan membantu selama lima tahun ke depan. Ada 7 nama staf khusus yang diperkenalkan presiden di Istana. 2. KPK akan periksa pegawai KPK yang datangkan Ustaz Abdul Somad. Keputusan pegawai KPK datangkan UAS ternyata tanpa persetujuan pimpinan KPK. 3. AKBP Benny Alamsyah dicopot sebagai Kapolsek Kebayoran Baru karena diduga terlibat narkoba. Kini Benny masih diperiksa di Polda Metro Jaya. #Top3News #StafKhusus #BennyAlamsyah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com