JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa serta merta menyandang status aparatur sipil negara (ASN) setelah pimpinan baru dilantik.
Menurut dia, ada masa transisi sebelum mereka dapat menyandang status tersebut.
“Enggak dong. Baca UU yang baru dan buruk itu. Di situ diatur soal transisi dua tahun,” kata Zainal melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2019).
Dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Baca juga: Pegawai KPK Mundur Tak Mau Jadi ASN, Tjahjo: Bebas Saja, Itu Hak Mereka
Adapun dalam Pasal 24 disebutkan, pegawai KPK diangkat karena keahliannya, yang merupakan anggota korps profesi pengawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan.
Sementara di dalam Pasal 69C dinyatakan, pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu dua tahun sejak UU berlaku, dapat diangkat sebagai ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi enggak serta merta,” kata dia.
Zainal pun enggan menanggapi secara tegas pertanyaan soal dampak yang akan timbul atas perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Tjahjo Sebut Pegawai KPK Langsung Berstatus ASN Begitu Pimpinan Baru Dilantik
Menurut dia, baik atau buruknya dampak dari perubahan status ini tergantung dari proses transisi yang berjalan.
“Ya tergantung masa transisi dua tahun itu mau dipola kayak apa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan seluruh pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN begitu pimpinan baru dilantik.
"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Baca juga: Tiga Pegawai KPK Mundur karena Tolak Jadi ASN, Penasihat KPK: Risiko UU yang Buruk
"Menunggu ditetapkan ada proses dengan undang-undang pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru," lanjut dia.
Tjahjo menambahkan nantinya kinerja dan penggajian pegawai KPK mengacu pada Undang-Undang ASN. Meski demikian, aturan kinerja ASN di masing-masing lembaga akan disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing.
"Kan mereka punya (aturan) masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," lanjut dia.