Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Dorong Penerapan Standar Minimal Pelayanan Publik untuk Kelompok Marjinal

Kompas.com - 12/12/2019, 14:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan, masih ada daerah dan kelompok di Indonesia yang sangat sulit mengakses pelayanan publik.

Pelayanan publik yang dimaksud, mulai dari fasilitas kesehatan, pendidikan, bahkan hal mendasar seperti layanan KTP elektronik atau e-KTP.

"Jadi kita ingin mengingatkan kembali bahwa masalah daerah tertinggal dan kelompok tertinggal juga, ada banyak kelompok misalnya kelompok adat, kelompok agama yang selama ini belum secara fix mendapatkan jaminan pelayanan publik," kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suadi, dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Suadi mengatakan, selama ini, belum ada standar minimal tentang pelayanan publik yang diperuntukkan bagi daerah dan kelompok termarjinalkan.

Baca juga: Wapres Maruf Minta Zona Integritas Pelayanan Publik Diperluas

Padahal, standar minimal itu mestinya ada pada tiap sektor pemerintahan, seperti standar minimal bidang pendidikan yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan, standar minimal kesehatan oleh kementerian kesehatan, atau standar ekonomi oleh kementerian perekonomian.

Hal ini penting, supaya kepastian pelayanan publik bagi daerah dan kelompok termarjinalkan tetap terpenuhi.

"Misalnya Singapura, itu standar minimalnya semua orang harus punya rumah, sehingga setiap orang harus berpenghasilan bisa nyicil rumah," ujar Suadi.

"Kalau kita pasti belum sampai ke sana, karena memang selain negara yang sangat besar juga memang prosesnya panjang. Tapi, minimal ada pelayanan publik yang menjamin bahwa semua masyarakat harus bisa akses," lanjutnya.

Persoalan lain yang ditemukan Ombudsman adalah bahwa di daerah-daerah termarjinalkan terjadi kesenjangan penggunaan dana desa.

Sekalipun misalnya besaran dana desa sama, daerah non-marjinal menggunakan dana desa untuk pengembangan wilayah, sementara di daerah marjinal, dana desa digunakan untuk membangun fasilitas dasar.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa tunjangan guru yang mengajar di daerah-daerah tertinggal banyak sekali yang tidak terbayarkan.

Baca juga: Menhub akan Bentuk Tim Evaluasi Pelayanan Publik

Atas temuan-temuan itu, Ombudsman mendorong adanya perlakuan yang spesial untuk daerah dan kelompok marjinal.

Menurut Suadi, setidaknya diberlakukan standar minimal pelayanan publik, supaya angka kesenjangan di daerah dan kelompok marjinal perlahan dapat dikurangi.

"Kami ingin semua kelompok ini mendapat akses dengan spesial treatment karena kelompok marjinal ini adalah kelompok yang tidak sama dengan yang lain," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com