JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa dalam lima tahun ke depan pemerintah memiliki peluang untuk menyelesaikan kasus hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Hal tersebut disampaikan Jimly saat menjadi pembicara di Semiloka Nasional bertajuk "Refleksi Implementasi Mediasi di Indonesia", di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Menurut Jimly, saat ini kinerja penegakan HAM tengah menurun karena kondisi politik. Namun, dalam lima tahun ke depan ada peluang, dikarenakan ada banyak terobosan yang terjadi dalam lima tahun ini.
"Melihat komposisi politik yang ada banyak terobosan, biasanya diikuti terabasan, banyak kacaunya," ucap Jimly.
"Tapi kalau dimanfaatkan untuk menata infrastuktur, sosial, politik jangka panjang bagus. Termasuk, peluang untuk menyelesaikan warisan HAM masa lalu yang tak kunjung selesai," kata dia.
Baca juga: Bagaimana Komitmen Kejaksaan Agung Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat?
Jimly mengatakan, dalam hal penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung saling lempar bola selama beberapa tahun terakhir.
Oleh karena itu, dia berharap akan ada terobosan bahkan terabasan yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kendala itu.
"Jadi belum kita urus dengan benar human right ini," kata dia.
Dampak terabasan
Menurut Jimly, walaupun dalam lima tahun ke depan nanti akan ada sejumlah terobosan, namun perlu diwaspadai adanya ancaman akibat terabasan yang dilakukan pemerintah.
Salah satu ancaman itu bisa jadi berupa pelanggaran HAM.
"Kasus pelanggaran HAM akan banyak, cuma ada peluang untuk lakukan perbaikan untuk kepentingan jangka panjang," kata dia.
Namun, jika strategi tepat dilakukan pemerintah, bisa jadi berbagai upaya terabasan dapat menjadi solusi dalam membenahi pelanggaran HAM di masa lalu.
"Ada peluang kalau kita pandai memainkannya, maka kasus-kasus masa lalu akan beres," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.