Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi MK, PDI-P Tak Akan Usung Eks Koruptor pada Pilkada 2020

Kompas.com - 12/12/2019, 13:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Bambang Wuryanto memastikan, PDI Perjuangan akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Diketahui, UU Pilkada tersebut menyatakan bahwa eks koruptor boleh maju pada pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.

Menurut Bambang, putusan MK tersebut akan menjadi pembahasan dalam rapat Fraksi PDI-P.

"Kita ikuti rumusan MK ya. Kami tolak? Enggak. Karena itu putusan bersifat final dan mengikat. Tetapi bahwa partai menyikapi ini. Setiap partai pasti punya sikap," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: MK Dinilai Tetap Perhatikan Hak Eks Koruptor dalam Putusannya

Bambang mengatakan, meskipun putusan MK itu mengizinkan eks koruptor maju pada pilkada, PDI-P masih berpegang pada keputusan terakhir Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, yaitu tidak mengusung mantan terpidana korupsi pada pilkada.

"Sudah lihat sendiri Ibu Ketua Umum, gitu loh, declare-nya clear untuk caleg tidak diizinkan kemarin, pilkada juga tidak diizinkan kemarin," ujar dia.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Megawati pasti akan menyampaikan pandangannya terkait putusan terbaru MK tersebut dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Di dalam DPP biasanya rapat partai itu kalau ada Ibu Ketua Umum kita berdebat dulu, kemudian ibu mengatakan keputusan ini," lanjut dia.

Baca juga: DPR Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Eks Koruptor Maju Pilkada

Sebelumnya diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.

Baca juga: Setelah Putusan MK, Perludem Berharap Pilkada 2020 Bebas Eks Koruptor

Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.

Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang. 

 

Kompas TV

Gibran Rakabuming resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo 2020.

Hari ini, Kamis (12/12/2019), Gibran didampingi Ibunda dan Istrinya langsung mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah sebagai calon Walikota Surakarta.

Tak jauh dari kantor DPD PDIP Jawa Tengah itu, seribu relawan Gibran sudah menanti untuk mengiringi pendaftaran Gibran.

Dengan berbagai atribut dan seragam bergambar wajah Gibran, para relawan itu tiba lebih dulu.

Selagi Gibran belum sampai, mereka bersama rombongan kesenian menggelar berbagai atraksi seni.

Kedatangan relawan ini menggunakan 20 bus dan disambut dengan tarian-tarian, nyanyian, serta yel-yel.

Menurut informasi yang diperoleh tim liputan Kompas TV di Semarang, proses pendaftaran calon Wali Kota/Wakil Wali Kota/Bupati/Wakil Bupati di kantor DPD PDIP Jawa Tengah sampai pukul 16.00 WIB. 

Sedangkan untuk pengembalian formulirnya ditunggu oleh panitianya sampai pukul 24.00.

Sejauh ini sudah ada 88 calon yang mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah dari berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com