Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Tak Setuju Penambahan Masa Jabatan Presiden dan Pilpres Tak Langsung

Kompas.com - 12/12/2019, 11:24 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengungkapkan bahwa ketua umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tak sepakat dengan wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Pak SBY tadi menyampaikan enough is enough. Cukup dua periode, karena kita punya pengalaman sejarah di zaman yang sebelumnya," kata Hinca di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Dorong Penambahan Masa Jabatan Presiden, Nasdem Bantah Cari Muka ke Jokowi

Menurut Hinca, pernyataan itu disampaikan SBY di hadapan para kader Partai Demokrat yang mengikuti rapat internal sebelum pidato refleksi pergantian tahun.

Ia pun memastikan SBY tak berminat kembali menjabat sebagai presiden.

Sebab, jika wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode, maka SBY bisa kembali mengikuti pemilihan presiden.

"Seandainya ada yang mengangkat-angkat atau mengaitkan, 'Nanti kan Pak SBY boleh maju lagi', kami katakan tidak. Kalau nggak dari kemarin saja," tuturnya.

"Jadi tidak tergoda kekuasaan jadi presiden tiga periode. Cukup dua periode. Tadi itu sangat keras disampaikan kepada seluruh kader," imbuh Hinca.

Baca juga: PKS Anggap Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kemunduran Demokrasi

Selain itu, Hinca mengatakan SBY juga menolak wacana presiden kembali dipilih oleh MPR dan pemilihan kepala daerah oleh DPRD kabupaten/kota/provinsi.

SBY, menurut Hinca, memandang kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat.

"Sikap Partai Demokrat, pertama menolak dengan keras pemilihan presiden oleh MPR, menolak dengan keras pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Artinya menolak semuanya pemilihan yang tidak langsung," kata Hinca.

Baca juga: Wacana Presiden Dipilih MPR Dinilai Khianati Reformasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Wacana itu pertama kali muncul ketika ramai perbincangan terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Wacana penambahan masa jabatan presiden mulanya diungkapkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Saat itu, Hidayat menyebut Fraksi Partai Nasdem di DPR mendorong agar masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.

 

Kemudian muncul pula wacana pemilihan presiden dan wakil presiden secara tidak langsung saat pimpinan MPR melakukan safari politik ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca juga: Jokowi Tak Setuju Wacana Presiden Dipilih MPR

Kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo, PBNU mengusulkan agar presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh MPR.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, usulan pemilihan presiden oleh MPR disampaikan setelah menimbang mudarat dan manfaat pilpres secara langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com