Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Usai 5 Tahun Keluar Bui, Simak Putusan MK Ini...

Kompas.com - 12/12/2019, 07:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbuah hasil.

Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (11/12/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.

Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri pada pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

Baca juga: Putusan MK: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara

Ini informasi selengkapnya:

1. Empat perubahan

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," begitu kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU Pilkada dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/wsj.Hafidz Mubarak A Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/wsj.
Mahkamah menyatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Lantaran MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal itu berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.

Baca juga: Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada Setelah Lima Tahun, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.

Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

Sebagai pemohon, Perludem dan ICW semula meminta MK menyatakan seorang mantan napi yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah yang telah melewati jangka waktu 10 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Baca juga: MK Beri Jeda 5 Tahun bagi Eks Koruptor Maju Pilkada, ICW: Ini Putusan Penting

Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menetapkan jangka waktu seorang mantan napi dapat mencalonkan diri adalah lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

2. Pertimbangan MK

Putusan MK atas uji materi UU Pilkada didasari pada sejumlah pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya, MK berkeinginan agar calon kepala daerah dipilih melalui persyaratan yang ketat, antara lain bersih, jujur, dan berintegritas.

"Pendirian Mahkamah sangat fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

"Sebab, seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain, dan lain-lain," lanjut dia.

Baca juga: Perludem: Putusan MK Batasi Eks Koruptor di Pilkada Jadi Kado Hari Antikorupsi

Mahkamah menilai, selama ini persyaratan pencalonan kepala daerah begitu longgar. Tidak ada aturan khusus bagi calon mantan narapidana, kecuali yang bersangkutan harus mengumumkan rekam jejaknya secara terbuka ke publik.

Namun demikian, diberlakukannya syarat tersebut tak membuat mereka jera. Sebab, fakta empirik menunjukkan bahwa tidak sedikit kepala daerah yang merupakan mantan napi, setelah terpilih kembali kemudian mengulangi tindak pidananya.

"Dengan kata lain, orang yang bersangkutan telah ternyata menjadi pelaku kejahatan berulang," ujar Suhartoyo.

Dengan adanya fakta tersebut, Mahkamah menilai perlu adanya perlindungan bagi rakyat untuk memilih calon pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas.

Oleh karenanya, Mahkamah memutuskan untuk memberi jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri pada pilkada, terhitung sejak yang bersangkutan keluar dari bui.

Baca juga: MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Golkar: Ya Kita Ikuti

Menurut Mahkamah, waktu tersebut cukup bagi calon kepala daerah melakukan penyesuaian atau adaptasi di tengah masyarakat dan membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya, ia benar-benar telah mengubah dirinya menjadi baik.

Rentang waktu tersebut, menurut MK, juga bisa digunakan oleh pemilih untuk mempertimbangkan kembali calon kepala daerah pilihannya.

"Sehingga, ada keyakinan dari pemilih bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan yang pernah dipidanakan kepadanya, termasuk juga perbuatan-perbuatan lain yang dapat merusak hakikat pemimpin bersih, jujur, dan berintegritas," ujar Suhartoyo.

"Pemberian waktu demikian juga sekaligus memberikan kesempatan lebih lama kepada masyarakat untuk menilai apakah orang yang bersangkutan telah dipandang cukup menunjukkan kesungguhannya untuk berpegang pada nilai-nilai demokrasi yang disebutkan di atas," lanjut dia.

3. Respons KPU

Atas putusan MK itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pilkada 2020.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang datang ke Kota Medan dalam rangka meninjau proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, Jumat (26/4/2019)KOMPAS.com / MEI LEANDHA Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang datang ke Kota Medan dalam rangka meninjau proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, Jumat (26/4/2019)
Baca juga: Pertimbangan MK Beri Jeda 5 Tahun untuk Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada

"Pertama, kami akan mempelajari putusan MK tersebut, kemudian ya tentu akan melakukan revisi ya, tapi tentu revisi yang terkait dengan putusan MK," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).

Menurut Evi, seharusnya revisi PKPU tidak memakan waktu yang lama.

Sebab, hanya segelintir frasa yang harus disisipkan, utamanya mengenai masa jeda lima tahun setelah mantan narapidana menjalani masa hukumannya.

"Sebenarnya terkait (aturan) pengumuman secara terbuka dan jujur pada publik itu kan sudah masuk di dalam PKPU, bukti-bukti pemenuhan yang harus diserahkan oleh paslonnya juga kan sudah ada kita. Jadi sudah kita atur. Tinggal ini penyesuaian untuk revisi untuk memasukkan (aturan) jeda yang lima tahun itu kembali," ujar Evi.

Evi mengatakan, dalam pembahasan internal KPU nanti, pihaknya akan merumuskan revisi PKPU, dikaitkan dengan pencalonan mantan napi korupsi.

Sebab, pada PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang telah disahkan, tak ada larangan secara khusus bagi mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri.

Baca juga: PDI-P Jamin Tak Calonkan Kader Eks Koruptor dalam Pilkada

Dalam PKPU itu, KPU hanya meminta partai politik mengutamakan calon yang tidak mempunyai rekam jejak kasus korupsi.

"Kami coba rumuskan bagaimana nanti masuk dalam PKPU juga berkaitan dengan mereka yang mantan napi koruptor. Jadi ini tidak semudah mengambil keputusan itu langsung meletakkan di mana kan enggak bisa semudah itu," ujar Evi.

Evi mengatakan, karena tahapan pilkada terus berjalan, revisi PKPU diupayakan secepatnya dan ditargetkan selesai pada Januari 2020.

"Paling lambat Januari-lah," kata Evi. 

 

Kompas TV

 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan  sebagian gugatan terkait batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, Rabu, 11 Desember 2019, di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) Perludem. Adapun gugatan yang dikabulkan adalah terkait perihal pencalonan diri narapidana sebagai kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan, narapidana yang ingin maju sebagai kepala daerah harus memiliki jeda 5 tahun untuk

Dalam putusannya, ketua majelis hakim mahkamah konstitusi Anwar Usman menyatakan telah mengubah bunyi pasal 7 ayat 2 huruf g yaitu pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah setelah menjalani pidana. Selain itu, napi yang mendapatkan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, tidak dapat mengikuti pilkada. 

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan, Wali Kota. Setelah dikaji ulang, akhirnya MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com