JAKARTA, KOMPAS.com — Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbuah hasil.
Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (11/12/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.
Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.
Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri pada pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.
Baca juga: Putusan MK: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara
Ini informasi selengkapnya:
1. Empat perubahan
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," begitu kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU Pilkada dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Lantaran MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal itu berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.
Baca juga: Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada Setelah Lima Tahun, Ini Kata Wakil Ketua KPK
Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.
Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.
Sebagai pemohon, Perludem dan ICW semula meminta MK menyatakan seorang mantan napi yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah yang telah melewati jangka waktu 10 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Baca juga: MK Beri Jeda 5 Tahun bagi Eks Koruptor Maju Pilkada, ICW: Ini Putusan Penting