JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani tak mempermasalahkan pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) ke DPR RI.
Arsul mengatakan, RUU KKR ini sempat menjadi kontroversi hingga kemudian dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, kata dia, PPP siap mengikuti pembahasan RUU KKR dan memberikan kritik.
"Nah ini yang saya kira kalau kami di PPP biar kan ini menggelinding, kita tidak menentang tapi kita kritisi nanti," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Pemerintah Akan Telekonferensi dengan Profesor AS soal Pembentukan KKR
Arsul mengatakan, DPR dan pemerintah harus memastikan pembuatan RUU KKR kali ini tepat sasaran agar dapat menyelesaian kasus HAM khususnya korban pelanggaran HAM.
"Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya korban pelanggaran HAM, ya kita harus dengan suara dari kelompok masyarakat ini," ujar dia.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, RUU KKR merupakan cara alternatif non-yudisial yang dilakukan pemerintah guna menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
"Sebagaimana di negara lain dicari alternatif selain proses yudisial juga ada non yudisial, antara lain melalui KKR tadi," kata dia.
Baca juga: Mau Dihidupkan Lagi, KKR Diharapkan Tak Jadi Lembaga Generik
Sebelumnya, RUU KKR dibentuk untuk menyelesaikan perdebatan soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan