Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Berharap DPR Revisi UU Pilkada, Turunkan Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 11/12/2019, 18:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Adinda Kesuma Nasution berharap DPR mau merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya menyangkut pasal tentang batas usia minimal calon kepala daerah.

Menurut Dara, revisi UU Pilkada menjadi satu-satunya harapan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi mengenai batas usia minimal calon kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Sebelumnya, uji materi itu dimohonkan oleh Dara bersama politisi PSI lainnya seperti Tsamara Amany dan Faldo Maldini.

"Pada akhirnya kita anak-anak muda hanya bisa berharap pada bapak ibu di DPR nantinya yang bisa mengubah UU ini, UU Pilkada, ke depannya sehingga anak-anak muda tidak didiskriminasi," kata Dara usai sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: MK Tolak Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PSI: Kekalahan Anak Muda

Dara mengatakan, sebentar lagi Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Bangsa ini juga terus menerus membicarakan revolusi industri 4.0.

Tetapi, pada kenyataannya, masih ada saja praktik diskriminasi.

Dalam hal ini, Dara menyebut diskriminasi terjadi pada anak muda yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena usianya belum mencukupi.

Dara menambahkan, oleh karena aturan batas usia minimal calon kepala daerah ini adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), pihaknya hanya bisa menyerahkan perubahan persyaratan itu kepada para legislator.

Baca juga: Demi Faldo dan Tsamara, PSI Minta MK Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ia berharap, para anggota DPR mau menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah melalui revisi undang-undang.

"Jadi semoga bapak ibu di DPR terketuk hatinya untuk mengubah policy," kata Dara.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Hakim MK Minta Tsamara dan Faldo Maldini Perbaiki Permohonan Uji Materi Mereka

Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Oleh karenanya, para pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.

Namun demikian, Mahkamah menilai, permohonan Tsamara dan kawan-kawan tidak beralasan menurut hukum.

Kompas TV Politisi Faldo Maldini membenarkan dirinya keluar dari Partai Amanat Nasional. Faldo sebelumnya menjabat sebagai Wasekjen Partai Amanat Nasional. Faldo menyatakan terkait pengunduran diri dari pan dirinya sudah bertemu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Edi Suparno. Salah satu alasan Faldo keluar dari PAN adalah ingin berkonsentrasi menuju Pilkada Sumatera Barat yang akan digelar 2020 mendatang. #FaldoMaldini #PAN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com