JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Adinda Kesuma Nasution berharap DPR mau merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya menyangkut pasal tentang batas usia minimal calon kepala daerah.
Menurut Dara, revisi UU Pilkada menjadi satu-satunya harapan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi mengenai batas usia minimal calon kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Sebelumnya, uji materi itu dimohonkan oleh Dara bersama politisi PSI lainnya seperti Tsamara Amany dan Faldo Maldini.
"Pada akhirnya kita anak-anak muda hanya bisa berharap pada bapak ibu di DPR nantinya yang bisa mengubah UU ini, UU Pilkada, ke depannya sehingga anak-anak muda tidak didiskriminasi," kata Dara usai sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: MK Tolak Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PSI: Kekalahan Anak Muda
Dara mengatakan, sebentar lagi Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Bangsa ini juga terus menerus membicarakan revolusi industri 4.0.
Tetapi, pada kenyataannya, masih ada saja praktik diskriminasi.
Dalam hal ini, Dara menyebut diskriminasi terjadi pada anak muda yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena usianya belum mencukupi.
Dara menambahkan, oleh karena aturan batas usia minimal calon kepala daerah ini adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), pihaknya hanya bisa menyerahkan perubahan persyaratan itu kepada para legislator.
Baca juga: Demi Faldo dan Tsamara, PSI Minta MK Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ia berharap, para anggota DPR mau menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah melalui revisi undang-undang.
"Jadi semoga bapak ibu di DPR terketuk hatinya untuk mengubah policy," kata Dara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Hakim MK Minta Tsamara dan Faldo Maldini Perbaiki Permohonan Uji Materi Mereka
Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.
Oleh karenanya, para pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.
Namun demikian, Mahkamah menilai, permohonan Tsamara dan kawan-kawan tidak beralasan menurut hukum.