JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan perubahan mekanisme dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi.
Perubahan ini utamanya menyasar para siswa berprestasi yang ingin menempuh pendidikan di sekolah favorit pilihan mereka dan juga siswa kurang mampu.
"Jadi arahannya untuk kebijakan ke depan adalah sedikit kelonggaran dalam memberikan zonasi. Yang tadinya untuk jalur prestasi hanya (diberi kuota) 15 persen, untuk sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," ujar Nadiem saat memaparkan program "Merdeka Belajar" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
"Jadi bagi ibu dan bapak, para orangtua yang sangat bersemangat mem-push anaknya mendapatkan nilai baik dan prestasi baik, maka inilah kesempatan bagi mereka buat mendapatkan sekolah yang baik. Yang diinginkan oleh mereka," lanjut dia.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, FSGI Soroti Sistem Zonasi dan Penghapusan UN
Kemudian, Nadiem mengungkapkan masih ada persentase sebesar 70 persen yang tersisa untuk PPDB.
Persentase itu lalu dibagi lagi menjadi sebanyak minimal 50 persen diperuntukkan bagi sistem wilayah.
"Lalu jalur afirmasi (untuk siswa kurang mampu) diberikan kesempatan sebanyak 15 persen. Terakhir, ada kesempatan untuk jalur pindahan sebanyak 5 persen," paparnya.
Nadiem membandingkan pembagian persentase ini dengan sistem sebelumnya.
PPDB sebelumnya memberikan kesempatan untuk sistem wilayah sebesar minimal 80 persen, untuk jalur prestasi hanya 15 persen dan untuk jalur perpindahan sebesar 5 persen.
Baca juga: Cerita Ganjar Pranowo Lobi Menteri Pendidikan soal Zonasi Sekolah
Perubahan mekanisme zonasi ini, kata Nadiem, sangat penting tetapi ada berbagai daerah yang mengalami kesulitan dalam penerapannya.
"Tidak semua daerah itu bisa menerapkan sistem zonasi yang sangat rigid. Jadi kami ingin menciptakan kebijakan yang bisa melaksanakan semangat zonasi, yakni pemerataan bagi semeua murid untuk bisa dapatkan kualitas pendidikan yang baik tapi juga bisa mengakomodasi perbedaan situasi di daerah," ujarnya.
"Selain itu, juga untuk mengkompromikan antara kebutuhan pemerataan yang adil bagi semua jenjang ekonomi, kompromi kepada siswa yang bekerja keras untuk mencapai prestasi baik angka di kelas maupun lomba di luar," tambah Nadiem.
Untuk merealisasikan sistem zonasi ini, Nadiem menyatakan menyerahkan kepada kebijakan peraturan di daerah.
Dalam konteks ini, kata Nadiem, Kemendikbud hanya menyiapkan kisi-kisinya.