JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan waktu pencalonan diri terpidana korupsi pada kontestasi pilkada.
Sekalipun, putusan itu tidak mengakomodir seluruh permohonan yang diajukan Perludem sebelumnya.
“Ini menjadi kado istimewa dalam suasana peringatan hari antikorupsi internasional dan HAM internasional,” kata Titi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Putusan MK: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara
Ia berharap, ketika putusan ini berlaku partai politik dapat benar-benar menghadirkan calon kepala daerah yang bersih dan antikorupsi.
Sehingga, ketika calon tersebut terpilih dapat berkonsentrasi dalam pembangunan daerah secara maksimal dengan perspeksi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih jauh, ia meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan langkah ekstra dalam melakukan pengaturan teknis pelaksanaan pilkada, sehingga pemilih bisa maksimal dalam mendapatkan informasi atas rekam jejak calon, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum yang pernah dihadapi calon.
“Termasuk pula pengaturan teknis yang konkret untuk menghindarkan pemilih dari memilih figur-figur yang bermasalah hukum,” ujarnya.
Baca juga: Buntut Putusan MK, ICW Desak KPU Segera Revisi PKPU Pencalonan Pilkada
Sebelumnya diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Mahkamah menyatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
Baca juga: MK Beri Jeda 5 Tahun bagi Eks Koruptor Maju Pilkada, ICW: Ini Putusan Penting
Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.
Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Baca juga: Pasca-Putusan MK Soal Eks Koruptor, Parpol Diharapkan Lebih Ketat Seleksi Calon Kepala Daerah
Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.
Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.