JAKARTA, KOMPAS.com - Teman pengusaha Kock Meng, Abu Bakar, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Uang tersebut diserahkan Abu Bakar melalui bawahan Nurdin, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono.
Hal itu disampaikan Abu Bakar saat menjadi saksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.
Menurut Abu Bakar, uang itu terkait permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan luas total 6,2 hektar di Tanjung Piayu Laut Batam yang diajukan Kock Meng.
"Saya kurang ingat, yang pulau 5 hektar dan darat pesisir kalau enggak salah 1,2 hektar. Jadi 6,2 hektar di wilayah laut dan pesisir pantainya. Itu lokasinya di Tanjung Piayu Laut Batam," kata Abu Bakar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Disebut Terima Suap Rp 45 Juta dan 11.000 Dollar Singapura
Abu Bakar menuturkan, bersamaan dengan penyerahan uang itu ke Budy, ia menerima surat izin prinsip tersebut dari Budy Hartono.
"Iya, Pak. Izinnya katanya udah siap, Pak. Itu uang diserahkan kemudian izinnya dikasih dia," ujarnya.
Abu Bakar menjelaskan, sebelum uang itu diserahkan, proses penerbitan izin itu cukup lama. Ia sempat menghubungi Budy dan mempertanyakan mengapa izin tak kunjung terbit.
Namun, lanjut Abu Bakar, pada akhirnya izin tersebut bisa diterbitkan.
"Kalau lama, saya sempat bilang, saya akan kejar Gubernurnya (Nurdin). Pak Nurdin pernah kunjungan ke tempat saya, di Pulau Panjang. Kan kata Pak Budy yang tanda tangan Pak Nurdin. Kalau lama nanti saya hubungi ke Pak Gubernur saya bilang gitu," ujar dia.
Baca juga: Jaksa KPK Beberkan Sumber Gratifikasi Rp 4,22 Miliar yang Diterima Nurdin Basirun
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 di lokasi Piayu Laut, Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar.
Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima, atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.
Dan menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.