Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Abu Bakar Akui Berikan Uang Rp 45 Juta Lewat Bawahan Nurdin Basirun

Kompas.com - 11/12/2019, 12:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teman pengusaha Kock Meng, Abu Bakar, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Uang tersebut diserahkan Abu Bakar melalui bawahan Nurdin, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono.

Hal itu disampaikan Abu Bakar saat menjadi saksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.

Menurut Abu Bakar, uang itu terkait permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan luas total 6,2 hektar di Tanjung Piayu Laut Batam yang diajukan Kock Meng.

"Saya kurang ingat, yang pulau 5 hektar dan darat pesisir kalau enggak salah 1,2 hektar. Jadi 6,2 hektar di wilayah laut dan pesisir pantainya. Itu lokasinya di Tanjung Piayu Laut Batam," kata Abu Bakar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Disebut Terima Suap Rp 45 Juta dan 11.000 Dollar Singapura

Abu Bakar menuturkan, bersamaan dengan penyerahan uang itu ke Budy, ia menerima surat izin prinsip tersebut dari Budy Hartono.

"Iya, Pak. Izinnya katanya udah siap, Pak. Itu uang diserahkan kemudian izinnya dikasih dia," ujarnya.

Abu Bakar menjelaskan, sebelum uang itu diserahkan, proses penerbitan izin itu cukup lama. Ia sempat menghubungi Budy dan mempertanyakan mengapa izin tak kunjung terbit.

Namun, lanjut Abu Bakar, pada akhirnya izin tersebut bisa diterbitkan.

"Kalau lama, saya sempat bilang, saya akan kejar Gubernurnya (Nurdin). Pak Nurdin pernah kunjungan ke tempat saya, di Pulau Panjang. Kan kata Pak Budy yang tanda tangan Pak Nurdin. Kalau lama nanti saya hubungi ke Pak Gubernur saya bilang gitu," ujar dia.

Baca juga: Jaksa KPK Beberkan Sumber Gratifikasi Rp 4,22 Miliar yang Diterima Nurdin Basirun

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 di lokasi Piayu Laut, Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar.

Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima, atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Dan menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com