JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Rabu (11/12/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Irman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el/e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PST (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Periksa Chairuman Harahap hingga Mantan Dirjen Dukcapil
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Namun, diketahui bahwa Irman juga berstatus sebagai terpidana dalam kasus e-KTP tersebut.
Paulus merupakan satu di antara empat tersangka e-KTP yang paling baru ditetapkan oleh KPK.
Tiga tersangka lainnya adalah mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.
Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.