JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan agar enam aktivis Papua pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara dibebaskan dan dihentikan kasusnya, sirna.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh keenam tersangka tersebut.
"Mengadili, satu, menyatakan gugatan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agus dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).1
Baca juga: Gugatan Praperadilan 6 Aktivis Papua Pengibar Bendera Kejora Ditolak
Menurut hakim, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon cacat hukum karena turut melibatkan lembaga kepresidenan sebagai salah satu pihak termohon.
Kemudian, permohonan juga dianggap catat karena mencampuradukkan sah tidaknya tindakan penyidik dengan permintaan agar pihak termohon dinyatakan melanggar hukum yang tidak masuk dalam objek praperadilan.
"Dengan demikian, eksepsi pemohon, jawaban pemohon, bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon harus dan tidak dapat diterima," ujar hakim.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan dan penuntutan terhadap keenam tersangka tersebut di kepolisian dapat dilanjutkan.
Putusan hakim tersebut mengecewakan tim kuasa hukum keenam aktivis Papuq itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Praperadilan Enam Aktivis Papua Tidak Diterima
Salah seorang kuasa hukum Muhammad Fuad menyayangkan bukti-bukti yang mereka ajukan di pengadilan tidak diperhatikan hakim.
"Kami tidak melihat bahwa hakim praperadilan ini melihat fakta-fakta hukum yang dihadirkan ke persidangan. Kita semua tisa dipertimbangkan oleh majelis seperti dalam proses penangkapan ada prosedur-prosedur yang tidak sah," kata Fuad usai sidang putusan.
Fuad menuturkan, hakim lebih banyak mempertimbangkan aspek formal dalam memutus gugatan ini.
Salah satunya dengan mempersoalkan posisi Presiden RI selaku orang yang membawahi Polri sebagai salah satu termohon dalam gugatan tersebut.
"Padahal jelas di Undang-undang Kepolisian, kapolri itu bertanggungjawab kepada presiden. Kemudian terhadap putusan-putusan praperadilan sebelumnya itu juga sudah dilakukan bahwa konsep cq (casu quo) ke presiden itu sudah banyak putusan-putusan praperadilan terkait itu," kata Fuad
Baca juga: Praperadilan 6 Aktivis Papua Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Hakim Tak Netral
Tim kuasa hukum juga menuding bahwa hakim tidak netral selama proses persidangan.
Menurut Fuad, hal itu terlihat ketika tim kuasa hukum tidak diberikan kesempatan berinterupsi selama jalannya sidang.