Selasa bahasa hari akan membahas tentang kata meme. Selain membahas penulisannya yang benar, dalam selasa bahasa kali ini kita juga akan mengetahui pengucapannya yang benar. Meme atau mim?
Banyak orang yang bertanya meme itu apa sih?
Meme adalah suatu ungkapan emosi, seperti senang, sedih atau marah. Bisa juga suatu maksud yang diungkapkan melalui sebuah tulisan, dan kini juga disertakan pada media visual, misalnya gambar yang dianggap mewakili perasaan dan maksud tersebut. Banyak yang akhirnya mengunggah meme yang menarik dan lucu dan kemudian menjadi viral di media sosial.
Berbicara kata meme, dalam penulisannya menggunakan huruf meme, lalu bagaimana dengan pengucapannya, meme atau mim?
#MemeIndonesia #CaraBacaMeme #MemeAtauMim
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sedangkan, kata Fuad, hakim justru bermurah hati memberikan kesempatan bagi termohon untuk melakukan interupsi.
"Baru ketika kita persoalkan pada majelis kenapa ketika termohon keberatan diberikan kesemaptan tapi kenapa pemohon keberatan tidak diberikan kesempatan barulah kemudian kita diberikan kesempatan," kata Fuad.
Okky Wiratama Siagian, kuasa hukum lainnya menambahkan, dugaan bias hakim juga terlihat ketika hakim tidak aktif menggali informasi dari saksi-saksi yang dihadirkan ke pengadilan.
Padahal, menurut Okky, dalam persidangan praperadilan yang mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hakim mestinya bersikap aktif alih-alih pasif.
Baca juga: Kuasa Hukum Aktivis Papua Sebut Lambang Bintang Kejora Hanya sebagai Simbol kebudayaan
"Faktanya ketika persidangan, pernah enggak hakim tanya ke saksi yang kami ajukan? Tidak, tidak pernah. Aktif nggak hakimnya? Tidak. Dari situ sudah mulai kami lihat bahwa hakim bias dalam menangani perkara ini," ujar Okky.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan keputusan hakim yang sempat beberapa kali menunda sidang karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang.
Okky menuturkan, tim kuasa hukum mempertimbangkan melaporkan hakim Agus ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Sebelumnya, mereka juga telah melaporkan hakim Agus ke Komisi Yudisial setelah beberapa kali menunda sidang.
"Kayaknya sekarang KY tidak bisa memberikan sanksi langsung pada hakim, yang bisa berikan sanksi tegas badan pengawas MA. Nanti akan kita pertimbangkan," kata Okky.
Ia menambahkam, tim kuasa hukum juga bersiap mendampingi para tersangka untuk menghadapi sidang pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Okelah di sini kita kalah, melalui mekanisme-mekanisme lain masih ada peluang, ada mekanisme internasional ada juga peluang pembuktian di pokok perkara nanti PN Jakpus kita akan manfaatkan berbagai upaya untuk mencari keadilan," kata Okky.
Baca juga: Cari Suaka ke Australia, Aktivis Papua Barat Dikirim ke PNG
Gugatan praperadilan tersebut diketahui diajukan enam aktivis Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora dalam aksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap alias P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 13 November 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.