Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Soal Wakil Menteri Digugat ke MK karena Dinilai Tak Urgen

Kompas.com - 11/12/2019, 00:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Soal Jabatan Wamen, Sandiaga: Apa yang Ingin Dihadirkan?

Victor lalu mencontohkan, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris.

Hal itu, menurut pemohon, menandakan bahwa tugas wakil menteri tidak banyak dan tak urgen. Sebab, jika urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diberikan kepada seorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN.

Rangkap jabatan itu juga dinilai berlawanan dengan tujuan pengangkatan wakil menteri, yaitu untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

"Faktanya, dua wakil menteri yang menduduki jabatan kementerian itu rangkap jabatan menjadi Komisaris Pertamina dan Komisaris Bank Mandiri," ujar Viktor.

Baca juga: Jabatan Wakil Menteri, Solusi Jokowi untuk Bagi-bagi Kursi?

"Pertanyaannya, kalau tugasnya penting dan banyak. Kenapa diberikan rangkap jabatan? Artinya itu fakta bahwa tidak ada kerjanya wakil menteri ini, sehingga dimungkinkan diberikan rangkap jabatan untuk menangani tugas tertentu. Itu yang menurut kami penting untuk diuji ke MK," lanjutnya.

Viktor mengatakan, dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 2008, diatur secara tegas mengenai susunan organisasi kementerian. Tetapi, dalam susunan tersebut, tak disebutkan mengenai posisi wakil menteri.

Frasa mengenai wakil menteri dimuat dalam Pasal 10 yang berbunyi, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.

Baca juga: Pos Wakil Menteri Digugat ke MK, Ini Kata Jokowi

Sebelumnya, MK juga pernah menguji perkara serupa di tahun 2011. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sejak saat itu, belum ada perkembangan hukum baru. Oleh karenanya, menurut pemohon, seharusnya MK bisa membuat keputusan serupa, dengan menyatakan bahwa jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK 79 tahun 2011 itu memberikan syarat bahwa wakil menteri harus jelas urgensinya. Tapi dalam beberapa periode posisi wakil menteri tidak pernah jelas urgensinya diadakan, sehingga terkesan hanya untuk memberikan jabatan politik," ujar Viktor.

Baca juga: Soal Pengangkatan Wakil Menteri Digugat ke MK

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam periode kedua pemerintahannya mengangkat 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.

Ke-12 wakil menteri ini tersebar di 11 kementerian, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, hingga Kementerian BUMN.

Kompas TV Presiden Joko Widodo, memperkenalkan 7 orang milenial, yang menjadi staf khususnya, di beranda Istana Merdeka, Jakarta, kamis sore. Pengangkatan generasi milenial sebagai staf khusus ini dilakukan karena pemerintah butuh gagasan-gagasan segar dan inovatif. 7 anak muda yang masuk di lingkaran dalam istana adalah Adamas Belva Syah Devara, yang merupakan pendiri aplikasi belajar ruang guru, CEO Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, CEO lembaga keuangan mikro PT Amarta Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, yang aktif dalam kegiatan perdamaian, CEO Kitong Bisa Gracia Billy Mambrasar, Sosiopreneur yang juga penyandang disabilitas Angkie Yudistia dan mantan ketua umum PB PMII Aminuddin Ma&#39;ruf.<br /> <br /> Dengan inovasi, gagasan, serta terobosan baru dari para staf khusus milenial, diyakini sejumlah persoalan bangsa bisa diatasi.<br /> Pejabat yang akan dilantik masih mungkin bertambah karena saat ini masih ada sejumlah posisi yang belum terisi, diantaranya wakil menteri pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam peraturan presiden nomor 72 tahun 2019 tentang kementerian dan kebudayaan, serta wamen riset dan teknologi yang diatur dalam perpres nomor 73 tahun 2019 tentang kemenristek. Ada juga posisi wakil panglima TNI yang sampai saat ini belum terisi.<br /> Dengan bergabungnya 7 milenial ke dalam bagian dari 14 staf khusus presiden, dan sebelumnya 12 wakil menteri yang telah dilantik, membuat kabinet Indonesia maju kian gemuk. Dikhawatirkan jika tanpa disertai dengan target kerja yang jelas dan terukur, kondisi ini justru dapat mengancam efektivitas pemerintahan.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com