Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Soal Wakil Menteri Digugat ke MK karena Dinilai Tak Urgen

Kompas.com - 11/12/2019, 00:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Soal Jabatan Wamen, Sandiaga: Apa yang Ingin Dihadirkan?

Victor lalu mencontohkan, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris.

Hal itu, menurut pemohon, menandakan bahwa tugas wakil menteri tidak banyak dan tak urgen. Sebab, jika urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diberikan kepada seorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN.

Rangkap jabatan itu juga dinilai berlawanan dengan tujuan pengangkatan wakil menteri, yaitu untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

"Faktanya, dua wakil menteri yang menduduki jabatan kementerian itu rangkap jabatan menjadi Komisaris Pertamina dan Komisaris Bank Mandiri," ujar Viktor.

Baca juga: Jabatan Wakil Menteri, Solusi Jokowi untuk Bagi-bagi Kursi?

"Pertanyaannya, kalau tugasnya penting dan banyak. Kenapa diberikan rangkap jabatan? Artinya itu fakta bahwa tidak ada kerjanya wakil menteri ini, sehingga dimungkinkan diberikan rangkap jabatan untuk menangani tugas tertentu. Itu yang menurut kami penting untuk diuji ke MK," lanjutnya.

Viktor mengatakan, dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 2008, diatur secara tegas mengenai susunan organisasi kementerian. Tetapi, dalam susunan tersebut, tak disebutkan mengenai posisi wakil menteri.

Frasa mengenai wakil menteri dimuat dalam Pasal 10 yang berbunyi, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.

Baca juga: Pos Wakil Menteri Digugat ke MK, Ini Kata Jokowi

Sebelumnya, MK juga pernah menguji perkara serupa di tahun 2011. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sejak saat itu, belum ada perkembangan hukum baru. Oleh karenanya, menurut pemohon, seharusnya MK bisa membuat keputusan serupa, dengan menyatakan bahwa jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK 79 tahun 2011 itu memberikan syarat bahwa wakil menteri harus jelas urgensinya. Tapi dalam beberapa periode posisi wakil menteri tidak pernah jelas urgensinya diadakan, sehingga terkesan hanya untuk memberikan jabatan politik," ujar Viktor.

Baca juga: Soal Pengangkatan Wakil Menteri Digugat ke MK

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam periode kedua pemerintahannya mengangkat 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.

Ke-12 wakil menteri ini tersebar di 11 kementerian, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, hingga Kementerian BUMN.

Kompas TV Presiden Joko Widodo, memperkenalkan 7 orang milenial, yang menjadi staf khususnya, di beranda Istana Merdeka, Jakarta, kamis sore. Pengangkatan generasi milenial sebagai staf khusus ini dilakukan karena pemerintah butuh gagasan-gagasan segar dan inovatif. 7 anak muda yang masuk di lingkaran dalam istana adalah Adamas Belva Syah Devara, yang merupakan pendiri aplikasi belajar ruang guru, CEO Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, CEO lembaga keuangan mikro PT Amarta Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, yang aktif dalam kegiatan perdamaian, CEO Kitong Bisa Gracia Billy Mambrasar, Sosiopreneur yang juga penyandang disabilitas Angkie Yudistia dan mantan ketua umum PB PMII Aminuddin Ma&#39;ruf.<br /> <br /> Dengan inovasi, gagasan, serta terobosan baru dari para staf khusus milenial, diyakini sejumlah persoalan bangsa bisa diatasi.<br /> Pejabat yang akan dilantik masih mungkin bertambah karena saat ini masih ada sejumlah posisi yang belum terisi, diantaranya wakil menteri pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam peraturan presiden nomor 72 tahun 2019 tentang kementerian dan kebudayaan, serta wamen riset dan teknologi yang diatur dalam perpres nomor 73 tahun 2019 tentang kemenristek. Ada juga posisi wakil panglima TNI yang sampai saat ini belum terisi.<br /> Dengan bergabungnya 7 milenial ke dalam bagian dari 14 staf khusus presiden, dan sebelumnya 12 wakil menteri yang telah dilantik, membuat kabinet Indonesia maju kian gemuk. Dikhawatirkan jika tanpa disertai dengan target kerja yang jelas dan terukur, kondisi ini justru dapat mengancam efektivitas pemerintahan.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com