JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 korban perusahaan perjalanan umrah First Travel meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan keadilan terkait sengkarut penyitaan aset First Travel oleh negara.
"Sudah ada, sekitar 10 korban ke LPSK supaya (LPSK) memfasilitasi upaya-upaya untuk mereka mendapatkan keadilan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Edwin mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak First Travel ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Permintaan Penggugat yang Ingin Aset First Travel Dikembalikan ke Korban
Selain itu, pihaknya masih menunggu jadwal pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait koordinasi dalam memberikan bantuan hukum kepada korban First Travel.
"Kami sedang berupaya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, masih menunggu penjadwalan dari Kejaksaan Agung untuk berkomunikasi dengan mereka, bagaimana kita memberikan pemenuhan hak korban First Travel?" kata dia.
Sebelumnya, tiga korban First Travel dan kuasa hukumnya menyambangi kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Kuasa hukum para korban tersebut, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan bahwa kedatangannya untuk meminta bantuan hukum.
"Ini kan korban tindak pidana, bukan perkara perdata, sehingga jaksa selaku pengacara negara wajib memberikan bantuan hukum kepada mereka dan memperjuangkan hak mereka," ujar Pitra di lokasi.
Selain itu, mereka meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk menunda pelaksanaan lelang aset First Travel.
Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.
Baca juga: Pemohon Uji Materi Kasus First Travel Minta MK Tambahkan Sejumlah Frasa di KUHP dan KUHAP
Pitra mengatakan bahwa pihaknya juga belum akan mengajukan gugatan terhadap pemerintah karena eksekusi belum dilaksanakan.
"Kita tunggu dulu, kalau belum dieksekusi ngapain digugat, kan masih ada penyelesaian dari pihak kejaksaan. Nah makanya kedatangan kita hari ini, kita minta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Agung RI," tutur dia.
Dalam kedatangannya itu, Pitra mengaku mewakili ratusan jemaah dari total 63.000 korban First Travel.
Permintaan itu, kata dia, telah diterima oleh pihak Kejagung. Pitra juga menyampaikan, pihaknya menyertakan sejumlah berkas dalam laporan itu.
"Berkas-berkas yang kita masukin berupa dokumen gugatan saya di MK terhadap Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP, sudah saya masukin ke sana, agar bisa menjadi novum bagi jaksa agung agar melakukan PK (peninjauan kembali)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.