Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Pertanyakan Permintaan Penggugat yang Ingin Aset First Travel Dikembalikan ke Korban

Kompas.com - 10/12/2019, 19:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon uji materi Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP memikirkan ulang petitum (hal yang dimintakan) yang mereka mohonkan.

Pasalnya, para pemohon uji materi pasal yang jadi dasar perampasan aset First Travel ini meminta hakim MK menambahkan sejumlah frasa di kedua pasal.

Salah satu frasa yang ingin ditambahkan adalah "aset pelaku kejahatan dirampas dan dikembalikan kepada korban", bukan negara. Frasa itu dimuat dalam Pasal 39 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pemohon Uji Materi Kasus First Travel Minta MK Tambahkan Sejumlah Frasa di KUHP dan KUHAP

"Kalau dikembalikan kepada korban, catatan korbannya siapa saja yang puluhan ribu itu ada nggak? Pengadilan bisa mencari nggak?," tanya Hakim Arief Hidayat saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

"Kalau misalnya direksi First Travel sudah menghilangkan data itu, terus data itu diperoleh dari mana? Kalau misalnya putusan hakim akhirnya yang anda minta dikembalikan kepada korban, data korban sudah nggak ada semua," lanjutnya.

Pemohon dalam perkara ini adalah pengacara Pitra Romadoni bersama tiga orang lainnya.

Pitra ingin, hakim MK menambahkan sejumlah frasa di Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP agar lebih memihak pada korban kejahatan. Sebab, hal itu dinilai pemohon lebih adil.

Baca juga: Ajukan Uji Materi soal Kasus First Travel, Pengacara Ini Diminta MK Perbaiki Argumen

Namun, atas permintaan tersebut, majelis hakim justru mempertanyakan keadilan yang akan didapat korban jika aset First Travel benar-benar dikembalikan kepada korban.

"Ini kan judicial review itu kan mencoba memperbaiki karena itu tidak adil, Anda mengatakan begitu, sekarang supaya itu bisa dilaksanakan dengan adil itu harus bagimana? Apa betul dikembalikan kepada korban? Apakah sudah betul pasal ini? Itu harus Anda pikirkan," ujar Arief.

Arief juga menyinggung petitum pemohon yang meminta adanya penambahan frasa dalam Pasal 46 KUHAP ayat (2).

Pasal itu berbunyi "Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara".

Baca juga: Kejagung Tunggu Putusan PK soal Bantuan Hukum Korban First Travel

Oleh pemohon ingin ditambah frasa "setelah mendapat persetujuan dari korban tindak pidana" di akhir kalimat.

Menurut Arief, akan sulit untuk merealisasikan aturan tersebut. Sebab, jika para korban harus memberi persetujuan, dalam kasus First Travel, korban berjumlah puluhan ribu dan tersebar di banyak daerah.

"Kalau harus mendapat persetujuan dari korban tindak pidana, apakah kemudian siapa ini yang harus diminta tanda tamgan minta persetujuan ini? Apakah 10 ribu itu harus dimintai tanda tangan?," tanya Arief.

"Bayangkan, ini di dalam implementasinya nanti gimana? Dari Sabang hingga Merauke jumlah yang mengalami kerugian hampir ratusan ribu minta tanda tangan yang mengedarkan minta persetujuan itu siapa?," lanjutnya.

Baca juga: Soal First Travel, Wamenag Akan Memfasilitasi agar Uang Jemaah Kembali

Oleh karenanya, Arief meminta Pitra dan kawan-kawan memikirkan ulang permintaan mereka, supaya jika perkara ini dikabulkan oleh MK, justru tidak menyebabkan kegaduhan dalam implementasinya.

"Itu komplikasi-komplikasi yang harus Anda pikirkan sehingga apa yang Anda maui itu betul-betul memenuhi rasa keadilan dan itu bisa dilaksanakan, karena kalau tidak kemudian susah," kata Arief.

Untuk diketahui, pengacara Pitra Romadoni bersama tiga orang lainnya menjadi pemohon dalam uji materi Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua pasal tersebut dianggap menjadi dasar bagi hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset First Travel disita dan diserahkan kepada negara.

Pitra menyebut, seharusnya aset First Travel bukan jatuh kepada negara, melainkan pada korban penipuan jasa penyedia umroh itu.

"Ini kan hak milik para korban. Jadi UUD 1945 telah memberikan kepastian hukum kepada para korban First Travel ini," ujarnya.

Kompas TV

Jemaah korban First Travel, Selasa (3/12) siang mendatangi Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, untuk mengajukan permohonan penundaan pelelangan aset bos First Travel.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, sejumlah jemaah First Travel ini mengajukan permohonan penundaan pelelangan aset First Travel. Menurut mereka aset yang dimiliki oleh bos First Travel, seharusnya dikembalikan kepada jemaah.
Para jemaah ini mengacu pada pasal 28 H undang-undang dasar terkait hak milik yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk negara. Jemaah First Travel ini juga meminta kepada Jaksa Agung, untuk mengembalikan hak aset milik First Travel kepada para jemaah.

#KorbanFirstTravel #FirstTravel

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com